berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Motif Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan Terungkap, 3 Tersangka Ditangkap

Usat BalangDiterbitkan 12 Sep 2026 - 15.47 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Motif Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan Terungkap, 3 Tersangka Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, menjadi lokasi kericuhan maut pada Kamis (27/8) malam yang merenggut nyawa seorang pedagang cermin, Bambang Setiyawan (59). Menindaklanjuti insiden tersebut, Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka sekaligus mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan fatal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa motif pengeroyokan bermula dari emosi para pelaku yang merasa aktivitas mencari nafkah mereka terganggu oleh kerusuhan di lokasi. Para pelaku yang saat itu sedang melintas bersama merasa terusik oleh situasi ricuh sebelum akhirnya ikut terlibat menyerang korban yang baru keluar dari rumahnya.

Baca Juga

Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan Hukum

Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan Hukum

Ketiga tersangka yang berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) diketahui bekerja sebagai pekerja harian lepas atau serabutan. Polisi memastikan bahwa mereka bukan bagian dari kelompok massa terorganisasi, melainkan warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian perkara untuk mencari nafkah.

Penangkapan ketiga pelaku berlangsung di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas mengungkap kasus ini melalui metode scientific crime investigation, yakni mencocokkan sidik jari yang tertinggal pada sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara, seperti kayu, batu, piring, dan gelas. Langkah ini melengkapi upaya sebelumnya saat polisi sempat menyebarkan sketsa wajah para terduga pelaku.

Baca Juga

Keramahan Warga Jateng Jadi Pesona MTQ Nasional 2026

Keramahan Warga Jateng Jadi Pesona MTQ Nasional 2026

Kini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaPengeroyokanKriminal

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan HukumKeramahan Warga Jateng Jadi Pesona MTQ Nasional 20262 Kurir Narkoba Ditangkap di Cengkareng, Sabu 5,2 Kg DiamankanGempa Magnitudo 5,1 Guncang Barat Laut Tanimbar Maluku, BMKG, Tidak Berpotensi TsunamiTop! Kredit UMKM Bank BPD Bali Tumbuh 14,52% Hingga Agustus 2026Tetangga RI Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia ke Penjahat SeksualImigrasi Tangerang Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 5 WNA DitangkapPemprov DKI Imbau Warga Tenang Usai Gempa di Kepulauan Seribu, Kondisi Aman

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap