Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, menjadi lokasi kericuhan maut pada Kamis (27/8) malam yang merenggut nyawa seorang pedagang cermin, Bambang Setiyawan (59). Menindaklanjuti insiden tersebut, Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka sekaligus mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan fatal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa motif pengeroyokan bermula dari emosi para pelaku yang merasa aktivitas mencari nafkah mereka terganggu oleh kerusuhan di lokasi. Para pelaku yang saat itu sedang melintas bersama merasa terusik oleh situasi ricuh sebelum akhirnya ikut terlibat menyerang korban yang baru keluar dari rumahnya.
Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan Hukum

Ketiga tersangka yang berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) diketahui bekerja sebagai pekerja harian lepas atau serabutan. Polisi memastikan bahwa mereka bukan bagian dari kelompok massa terorganisasi, melainkan warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian perkara untuk mencari nafkah.
Penangkapan ketiga pelaku berlangsung di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas mengungkap kasus ini melalui metode scientific crime investigation, yakni mencocokkan sidik jari yang tertinggal pada sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara, seperti kayu, batu, piring, dan gelas. Langkah ini melengkapi upaya sebelumnya saat polisi sempat menyebarkan sketsa wajah para terduga pelaku.
Keramahan Warga Jateng Jadi Pesona MTQ Nasional 2026

Kini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






