Pemerintah Singapura membuka opsi untuk menerapkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual. Kendati demikian, negara tetangga Indonesia tersebut masih mengkaji secara mendalam efektivitas metode medis ini sebelum mengambil keputusan final.
Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam mengungkapkan bahwa pemerintah bersikap terbuka terhadap penerapan perawatan farmakologis anti-androgen. Prosedur terapi ini bekerja dengan cara menekan produksi hormon seks guna meredam dorongan seksual pada pelaku kejahatan.
Meski opsi tersebut masuk dalam radar evaluasi, Shanmugam menyatakan bahwa bukti-bukti yang tersedia saat ini belum cukup meyakinkan untuk membuktikan efektivitas kebiri kimia dalam menekan angka kasus kejahatan seksual secara umum.
Top! Kredit UMKM Bank BPD Bali Tumbuh 14,52% Hingga Agustus 2026

Pernyataan tersebut disampaikan Shanmugam di parlemen saat menjawab pertanyaan terkait langkah penanganan pelanggaran seksual, termasuk kemungkinan meninjau kembali sanksi bagi pelaku kekerasan seksual berat terhadap anak-anak dan remaja seiring naiknya angka kasus.
Berdasarkan data yang dilaporkan Straits Times, Singapura mencatatkan peningkatan kasus kekerasan seksual sepanjang enam bulan pertama tahun 2026. Dalam periode tersebut, tercatat terjadi 762 kasus pelecehan seksual dan 261 kasus pemerkosaan.
Guna memperketat penegakan hukum, Singapura sebelumnya telah memberlakukan sistem pemidanaan yang lebih berat mulai Juli. Regulasi yang diperketat ini menyasar pelaku kejahatan seksual disertai kekerasan serta narapidana yang dinilai berisiko tinggi mengulangi tindakan serupa usai menjalani hukuman.
Prabowo Tiba di India, Bawa Agenda Strategis di BRICS

Dalam kerangka hukum pidana Singapura saat ini, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah usia 14 tahun diancam dengan hukuman penjara wajib hingga 20 tahun. Sementara untuk tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur 14 tahun, pelaku berhadapan dengan hukuman penjara hingga lima tahun, sanksi denda, serta hukuman cambuk.
Praktik kebiri kimia sendiri telah diberlakukan secara bervariasi di tingkat internasional. Di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Denmark, prosedur kebiri kimia dijalankan atas dasar sukarela oleh pelaku. Di sisi lain, Polandia menerapkan tindakan medis tersebut sebagai sanksi hukuman yang bersifat wajib bagi kelompok pelaku kejahatan seksual tertentu.






