berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Politik

Tetangga RI Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia ke Penjahat Seksual

Fitri KaraengDiterbitkan 12 Sep 2026 - 15.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tetangga RI Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia ke Penjahat Seksual
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah Singapura membuka opsi untuk menerapkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual. Kendati demikian, negara tetangga Indonesia tersebut masih mengkaji secara mendalam efektivitas metode medis ini sebelum mengambil keputusan final.

Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam mengungkapkan bahwa pemerintah bersikap terbuka terhadap penerapan perawatan farmakologis anti-androgen. Prosedur terapi ini bekerja dengan cara menekan produksi hormon seks guna meredam dorongan seksual pada pelaku kejahatan.

Meski opsi tersebut masuk dalam radar evaluasi, Shanmugam menyatakan bahwa bukti-bukti yang tersedia saat ini belum cukup meyakinkan untuk membuktikan efektivitas kebiri kimia dalam menekan angka kasus kejahatan seksual secara umum.

Baca Juga

Top! Kredit UMKM Bank BPD Bali Tumbuh 14,52% Hingga Agustus 2026

Top! Kredit UMKM Bank BPD Bali Tumbuh 14,52% Hingga Agustus 2026

Pernyataan tersebut disampaikan Shanmugam di parlemen saat menjawab pertanyaan terkait langkah penanganan pelanggaran seksual, termasuk kemungkinan meninjau kembali sanksi bagi pelaku kekerasan seksual berat terhadap anak-anak dan remaja seiring naiknya angka kasus.

Berdasarkan data yang dilaporkan Straits Times, Singapura mencatatkan peningkatan kasus kekerasan seksual sepanjang enam bulan pertama tahun 2026. Dalam periode tersebut, tercatat terjadi 762 kasus pelecehan seksual dan 261 kasus pemerkosaan.

Guna memperketat penegakan hukum, Singapura sebelumnya telah memberlakukan sistem pemidanaan yang lebih berat mulai Juli. Regulasi yang diperketat ini menyasar pelaku kejahatan seksual disertai kekerasan serta narapidana yang dinilai berisiko tinggi mengulangi tindakan serupa usai menjalani hukuman.

Baca Juga

Prabowo Tiba di India, Bawa Agenda Strategis di BRICS

Prabowo Tiba di India, Bawa Agenda Strategis di BRICS

Dalam kerangka hukum pidana Singapura saat ini, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah usia 14 tahun diancam dengan hukuman penjara wajib hingga 20 tahun. Sementara untuk tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur 14 tahun, pelaku berhadapan dengan hukuman penjara hingga lima tahun, sanksi denda, serta hukuman cambuk.

Praktik kebiri kimia sendiri telah diberlakukan secara bervariasi di tingkat internasional. Di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Denmark, prosedur kebiri kimia dijalankan atas dasar sukarela oleh pelaku. Di sisi lain, Polandia menerapkan tindakan medis tersebut sebagai sanksi hukuman yang bersifat wajib bagi kelompok pelaku kejahatan seksual tertentu.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Singapura

Berita Terbaru Lainnya

Motif Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan Terungkap, 3 Tersangka Ditangkap2 Kurir Narkoba Ditangkap di Cengkareng, Sabu 5,2 Kg DiamankanGempa Magnitudo 5,1 Guncang Barat Laut Tanimbar Maluku, BMKG, Tidak Berpotensi TsunamiTop! Kredit UMKM Bank BPD Bali Tumbuh 14,52% Hingga Agustus 2026Imigrasi Tangerang Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 5 WNA DitangkapPemprov DKI Imbau Warga Tenang Usai Gempa di Kepulauan Seribu, Kondisi AmanTiga Pengeroyok Bambang Pejompongan Ditangkap di BogorGempa M 5,9 Terjadi di Kepulauan Seribu, LRT Jabodebek Beroperasi Normal

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap