Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka diringkus di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Peristiwa pengeroyokan terhadap Bambang terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan fatal tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal.
Pemprov DKI Imbau Warga Tenang Usai Gempa di Kepulauan Seribu, Kondisi Aman

Penyelidikan dan Pencocokan Sidik Jari
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi, meminta keterangan para ahli, serta meneliti rekaman CCTV dan video amatir yang beredar di media sosial. Polisi juga melibatkan ahli dari berbagai disiplin ilmu, meliputi kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, hingga hukum pidana.
Iman menjelaskan bahwa tim Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melacak keberadaan tersangka berdasarkan analisis digital CCTV, video amatir, sketsa terduga pelaku, dan temuan sidik jari laten di tempat kejadian perkara (TKP).
Gempa M 5,9 Terjadi di Kepulauan Seribu, LRT Jabodebek Beroperasi Normal

Dalam proses hukum ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video. Sampel sidik jari laten diambil langsung dari kayu dan batu yang ditemukan di TKP. Polisi juga menyita lima gelas kaca dan delapan piring untuk menyinkronkan sidik jari pelaku dengan sidik jari pada benda-benda yang digunakan saat penganiayaan, di samping menyita hasil visum et repertum korban dari RS Polri Kramat Jati.
Atas perbuatannya, FP, DS, dan DDS dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun penjara.






