berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Tiga Pengeroyok Bambang Pejompongan Ditangkap di Bogor

Usat BalangDiterbitkan 12 Sep 2026 - 14.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tiga Pengeroyok Bambang Pejompongan Ditangkap di Bogor
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka diringkus di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Peristiwa pengeroyokan terhadap Bambang terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan fatal tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal.

Baca Juga

Pemprov DKI Imbau Warga Tenang Usai Gempa di Kepulauan Seribu, Kondisi Aman

Pemprov DKI Imbau Warga Tenang Usai Gempa di Kepulauan Seribu, Kondisi Aman

Penyelidikan dan Pencocokan Sidik Jari

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi, meminta keterangan para ahli, serta meneliti rekaman CCTV dan video amatir yang beredar di media sosial. Polisi juga melibatkan ahli dari berbagai disiplin ilmu, meliputi kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, hingga hukum pidana.

Iman menjelaskan bahwa tim Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melacak keberadaan tersangka berdasarkan analisis digital CCTV, video amatir, sketsa terduga pelaku, dan temuan sidik jari laten di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga

Gempa M 5,9 Terjadi di Kepulauan Seribu, LRT Jabodebek Beroperasi Normal

Gempa M 5,9 Terjadi di Kepulauan Seribu, LRT Jabodebek Beroperasi Normal

Dalam proses hukum ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video. Sampel sidik jari laten diambil langsung dari kayu dan batu yang ditemukan di TKP. Polisi juga menyita lima gelas kaca dan delapan piring untuk menyinkronkan sidik jari pelaku dengan sidik jari pada benda-benda yang digunakan saat penganiayaan, di samping menyita hasil visum et repertum korban dari RS Polri Kramat Jati.

Atas perbuatannya, FP, DS, dan DDS dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun penjara.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayakriminalitasPengeroyokan

Berita Terbaru Lainnya

Pemprov DKI Imbau Warga Tenang Usai Gempa di Kepulauan Seribu, Kondisi AmanGempa M 5,9 Terjadi di Kepulauan Seribu, LRT Jabodebek Beroperasi NormalPrabowo Tiba di India, Bawa Agenda Strategis di BRICSJelang Laga Persija vs Persib, Depok Perketat Pengamanan3 Pengeroyok Bambang Setiawan 27 Agustus Ditangkap di Babakan MadangPelaku Pembacokan Nelayan di Sampang Ditangkap, Motif Balas Dendam3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang BogorKecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 Luka

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap