Kepolisian menangkap pria berinisial AN (27) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Moh. Hasan (46), seorang nelayan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Pelaku asal Surabaya tersebut diringkus tim URC Satreskrim pada Kamis (10/9) sekitar pukul 09.00 WIB, hanya berselang tujuh jam setelah aksi pembacokan berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan yang terjadi di Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang itu dilandasi motif balas dendam. Pelaku diketahui telah mengintai dan mempelajari rutinitas harian korban, termasuk kebiasaan jam melaut, titik perahu bersandar, hingga lokasi parkir sepeda motor milik korban.
Aksi pelaku bermula pada Rabu (9/9) sekitar pukul 23.00 WIB saat AN berjalan kaki sendirian membawa senjata tajam jenis celurit menuju tempat kejadian perkara. Tiba di lokasi pada pukul 23.45 WIB, pelaku mendapati sepeda motor korban telah terparkir di dekat dermaga sandar. AN kemudian bersembunyi di samping sebuah truk jungkit (dump truck) untuk menanti korban kembali dari laut.
3 Pengeroyok Bambang Setiawan 27 Agustus Ditangkap di Babakan Madang

Korban tiba di lokasi darat pada Kamis (10/9) pukul 02.00 WIB sembari membawa timba berisi ikan hasil tangkapan. Pelaku langsung membuntuti dari belakang dan menyerang korban secara bertubi-tubi menggunakan celurit. Sabetan senjata tajam tersebut mengenai kepala dan punggung hingga korban tersungkur dengan posisi tengkurap.
Akibat serangan itu, korban menderita sejumlah luka bacok di bagian kepala kanan, kiri, dan atas, pipi kiri, bahu kiri, serta pinggul kanan dan kiri hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebilah celurit milik tersangka yang memiliki mata pisau sepanjang 33 cm dan pegangan kayu 14 cm. Petugas turut mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dan tas hitam berisi telepon seluler, uang tunai, serta pakaian.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.






