Pemerintah Kabupaten Sikka resmi menetapkan status transisi darurat ke pemulihan pascabencana gempa bumi tektonik selama 90 hari, berlaku mulai 12 September hingga 10 Desember 2026. Keputusan ini diambil seiring berakhirnya masa perpanjangan status tanggap darurat pada Jumat, 11 September 2026, meski ribuan warga tercatat masih bertahan di pengungsian.
Berdasarkan pemutakhiran data posko per 10 September 2026, sebanyak 897 kepala keluarga (KK) atau 3.370 jiwa masih berstatus pengungsi. Sebagian besar warga terdampak berada di Pulau Palue, yakni mencapai 892 KK atau 3.340 jiwa, sementara lima KK yang terdiri atas 30 jiwa menempati lokasi pengungsian di Nita. Di tengah situasi tersebut, sebanyak 389 KK atau 1.151 jiwa telah kembali ke kediaman masing-masing secara mandiri dari Posko Terpusat Gelora.
Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Kendaraan Bergantian Melintas

Perubahan status penanganan bencana disepakati dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama instansi lintas sektor di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Sikka pada Jumat malam (11/9/2026). Rapat yang dipimpin Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago tersebut menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Nomor TRC.360/03/IX/2026, yang diteken jajaran pimpinan daerah termasuk unsur DPRD, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 1603, Lanal Maumere, BMKG, Kantor SAR Maumere, dan BPBD Sikka. Kebijakan ini selanjutnya diformalkan melalui Surat Keputusan Bupati Sikka.
Langkah memasuki fase pemulihan didasarkan pada laporan BMKG yang mencatat kurva aktivitas seismik mulai meluruh pascagempa utama pada 15 Agustus 2026, kendati gempa susulan diproyeksikan masih dapat berlangsung selama tiga hingga empat pekan ke depan.
Gempa M6,5 di Dekat Kepulauan Seribu, Dipastikan Tak Berpotensi Tsunami

Fokus penanganan selama tiga bulan ke depan tidak hanya mencakup pemenuhan kebutuhan pengungsi yang tersisa, tetapi juga penanganan kerusakan infrastruktur publik. Gempa tektonik tersebut merusak berbagai fasilitas layanan dasar di Kabupaten Sikka, meliputi gedung sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, perkantoran pemerintah, serta jaringan jalan dan prasarana umum.






