Aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram yang nilainya diperkirakan menembus Rp 5,24 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KD dan AJH diduga bertindak sebagai perantara dalam jaringan jual beli barang haram tersebut. Keduanya dibekuk oleh tim Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Kendaraan Bergantian Melintas

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa operasi bermula dari pengamanan kedua pelaku di lapangan. Saat petugas menggeledah KD, ditemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah goodie bag biru dengan berat bruto 2.093,2 gram.
Petugas kemudian mengembangkan penggeledahan menuju kediaman yang ditempati oleh AJH. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti tambahan berupa tiga kemasan biru berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.
Gempa M6,5 di Dekat Kepulauan Seribu, Dipastikan Tak Berpotensi Tsunami

Atas temuan seluruh barang bukti tersebut, KD dan AJH kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






