Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan yang menewaskan seorang pedagang kaca, Bambang Setiawan. Ketiga pelaku diringkus oleh penyidik di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Ketiganya saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Gempa M 5,9 Terjadi di Kepulauan Seribu, LRT Jabodebek Beroperasi Normal

Peristiwa penganiayaan maut tersebut terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan. Saat itu, korban diserang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal hingga berujung pada kematiannya.
Imam menjelaskan, penyidik berhasil melacak keberadaan para pelaku berdasarkan petunjuk dari analisis rekaman CCTV secara digital, video amatir, pencocokan sketsa pelaku, serta temuan sidik jari laten saat olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam proses pengusutan kasus ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sekitar 16 orang saksi.
Pelaku Pembacokan Nelayan di Sampang Ditangkap, Motif Balas Dendam

Selain menangkap para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP. Barang bukti tersebut meliputi satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan buah bongkahan batu. Penyidik juga menyita satu buah flashdisk berisi rekaman video yang beredar di media sosial maupun hasil unduhan dari DVR CCTV untuk dilakukan analisis digital forensik lebih lanjut.






