Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga bernama Bambang Setiawan di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka diringkus di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan menjalani proses penyidikan secara intensif di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
3 Pengeroyok Bambang Setiawan 27 Agustus Ditangkap di Babakan Madang

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah petunjuk dan alat bukti teknis. Dasar penetapan ini meliputi hasil analisis digital rekaman kamera pengawas (CCTV), video amatir di sekitar lokasi kejadian, temuan sidik jari laten saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP), serta sketsa wajah terduga pelaku.
Sebelum penangkapan di Babakan Madang, Polda Metro Jaya telah merilis dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan berdasarkan keterangan ciri-ciri fisik dari ahli sketsa wajah.
Pelaku Pembacokan Nelayan di Sampang Ditangkap, Motif Balas Dendam

Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi. Keterangan para saksi tersebut digali untuk mendalami dua peristiwa hukum yang terjadi, yakni perusakan fasilitas umum dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.






