Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dengan menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram senilai miliaran rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. menerangkan, operasi pengungkapan ini dijalankan oleh personel Unit III Sub 3B Satresnarkoba pada Kamis (20/6) sore. Penangkapan bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika petugas mengamankan KD dan AJH di tempat kejadian perkara untuk menjalani pemeriksaan serta penggeledahan.
Saat memeriksa KD, polisi mendapati sebuah tas jinjing (goodie bag) berwarna biru. Di dalamnya tersimpan dua kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2.093,2 gram.
Motif Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan Terungkap, 3 Tersangka Ditangkap

Petugas segera memperluas pemeriksaan ke rumah yang ditempati oleh AJH di area Duri Kosambi sekitar pukul 17.30 WIB. Di tempat tersebut, aparat kembali menyita tiga paket kemasan berwarna biru berisi kristal sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.
Akumulasi barang bukti dari dua lokasi penggeledahan tersebut mencapai total 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai sabu yang disita mencapai kisaran Rp5,24 miliar. Dalam aksinya, kedua tersangka diduga kuat bertindak sebagai perantara dalam peredaran dan transaksi jual beli narkoba.
Imigrasi Tangerang Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 5 WNA Ditangkap

Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kasus ini untuk memetakan asal-usul pasokan sabu serta memburu pihak-pihak lain yang terhubung dalam jaringan ini. Atas tindakannya, KD dan AJH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






