Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan program beasiswa LPDP Jakarta. Program beasiswa ini disiapkan bagi warga Jakarta yang berprestasi guna melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister (S2) dan Doktoral (S3) di perguruan tinggi terbaik di dunia.
Penandatanganan regulasi tersebut dilakukan oleh Pramono bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Informasi pengesahan beleid baru ini dikonfirmasi oleh Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, melalui unggahan di akun X pribadinya.
Selain menjadi landasan formal bagi LPDP Jakarta, Pergub Nomor 20 Tahun 2026 turut mengatur penguatan tata kelola program bantuan pendidikan yang telah ada, yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Terkait program tersebut, proses verifikasi data untuk calon penerima KJP dan KJMU dilaporkan masih terus berlangsung.
Ayah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun

Pelaksanaan program beasiswa LPDP Jakarta sendiri dipersiapkan berjalan mulai tahun 2027. Guna mendukung peluncuran awal program tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyiapkan rancangan alokasi anggaran sekitar Rp99,9 miliar.
Pramono memastikan program beasiswa LPDP Jakarta tetap direalisasikan pada 2027 meski sempat terdapat usulan penundaan dari DPRD DKI Jakarta. Komisi E DPRD DKI Jakarta sebelumnya mengajukan usulan agar rencana LPDP Jakarta ditunda dan anggarannya dialihkan untuk kebutuhan pendidikan lain yang dinilai mendesak, seperti perbaikan gedung sekolah yang rusak serta penambahan kuota program sekolah swasta gratis.
Pasutri Hobi Dugem di Jakarta, Ternyata Hartanya Hasil Rampok

Menjawab usulan penundaan dari legislatif, Pramono menerangkan bahwa pendanaan untuk perbaikan fasilitas sekolah rusak tetap terpenuhi melalui sejumlah sumber pembiayaan, salah satunya memanfaatkan dana Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Anggaran yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk renovasi sekolah rusak tersebut bahkan dipastikan lebih besar dari nominal yang diusulkan oleh DPRD.






