Pusat hiburan malam di Batavia pada dekade 1910-an pernah dihebohkan oleh gaya hidup glamor sepasang suami istri asal Belanda, A.M Sonneveld dan istrinya. Pasangan ini hampir setiap malam menghabiskan waktu berpesta dan menikmati sajian mewah di Societeit Harmoni, gedung hiburan terkemuka di pusat kota yang kini menjadi bagian dari Jakarta.
Penampilan mentereng pasangan tersebut runtuh ketika kedok di balik sumber kekayaan mereka terbongkar. Kemewahan yang dipamerkan di lantai dansa dan meja perjamuan rupanya dibiayai dari hasil penggelapan dana perbankan dalam jumlah fantastis.
Skandal Pencurian Dana Nasabah Terbesar
Sebelum terseret kasus hukum, Sonneveld memiliki reputasi terpandang. Ia merupakan mantan perwira Tentara Hindia Belanda (KNIL) yang pernah menerima penghargaan dari Ratu Belanda atas pengabdian militernya. Setelah memutuskan pensiun dini dari kemiliteran, ia melanjutkan karier di sektor keuangan sebagai kepala bagian yang mengelola dana nasabah di bank swasta terbesar saat itu, Nederlandsch Indie Escompto Maatschappij.
Namun, pada awal September 1913, sejumlah surat kabar di Hindia Belanda mulai ramai memberitakan dugaan penyelewengan di bank tempat ia bekerja. Harian Deli Courant edisi 5 September 1913 melaporkan bahwa audit dan investigasi internal Bank Escompto menemukan transaksi mencurigakan. Hasil investigasi membuktikan Sonneveld telah mencuri dana nasabah sebesar 122.000 gulden.
Pramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Nilai jarahan tersebut tergolong masif pada masanya. Dengan harga emas di tahun 1913 yang berada di kisaran 1,67 gulden per gram, uang 122.000 gulden setara dengan nilai pembelian sekitar 73 kilogram emas. Peristiwa ini kemudian dicatat sebagai kasus pencurian terbesar di Hindia Belanda sepanjang dekade 1910-an.
Pelarian hingga Penangkapan di Hong Kong
Menyadari aksinya mulai terendus, Sonneveld bersama sang istri bergegas melarikan diri dari Batavia sebelum status tersangka resmi ditetapkan. Pihak kepolisian Hindia Belanda segera menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai buronan dan menyebarkan ciri-ciri fisiknya ke berbagai daerah.
Surat kabar De Sumatra Post edisi 6 September 1913 merinci perawakan Sonneveld saat buron, yakni pria berusia 45 tahun, berdarah Belanda dengan kulit cokelat, serta memiliki bekas luka di pipi kanan dan lutut.
Pelarian pasutri ini dimulai dengan menyewa mobil dari kawasan Meester Cornelis (Jatinegara) menuju salah satu hotel di Bandung. Dari Bandung, keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan kereta api menuju Surabaya.
Jualan Robot, Pria Ini Punya Kekayaan Rp282 Triliun

Di tengah perjalanan kereta, Sonneveld sempat bertemu seorang rekan dan berdalih hendak bertolak ke Hong Kong untuk keperluan studi banding ke kantor cabang Bank Escompto di sana. Curiga dengan pengakuan yang tidak masuk akal tersebut, rekannya langsung melapor ke kepolisian. Informasi itu segera diteruskan Kepolisian Hindia Belanda ke aparat berwenang di Hong Kong.
Setibanya di pelabuhan Hong Kong, aparat kepolisian setempat langsung mencegat dan menangkap pasangan tersebut. Polisi turut menyita sebuah tas berisi sisa uang hasil curian sebelum mengekstradisi keduanya kembali ke Hindia Belanda untuk diadili.
Di ruang sidang, Sonneveld mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan pencurian dana nasabah dilakukan demi menuruti hasrat hidup mewah dan berpesta. Sang istri juga mengakui mengetahui perbuatan suaminya serta berupaya menutup-nutupi kejahatan tersebut. Atas tindakan kriminal ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Sonneveld, sementara sang istri dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.






