berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara

Marthen TandirerungDiterbitkan 12 Sep 2026 - 18.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pedagang kaca, Bambang Setiawan. Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB di kawasan Jalan Raya Pejompongan. Korban diduga diserang dan dianiaya secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang saat itu belum teridentifikasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi identitas ketiga tersangka yang berhasil diamankan. Ketiganya adalah FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun).

"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP, 23 tahun; DS, 33 tahun; dan DDS, 29 tahun," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9).

Baca Juga

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Jeratan Pasal Berlapis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan yang dikenakan meliputi Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3).

Kombes Iman memaparkan bahwa pasal-pasal tersebut memuat sanksi pidana bertingkat sesuai dengan peran dan pembuktian perbuatan masing-masing tersangka, mulai dari 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, hingga ancaman maksimal 12 tahun kurungan.

Temuan Bukti dan Keterlibatan Saksi Ahli

Penetapan status tersangka didasarkan pada serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan. Polisi telah memeriksa dan meminta keterangan dari 16 orang saksi serta mengumpulkan barang bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, serta delapan bongkahan batu. Tim penyidik juga melakukan uji forensik dengan mengambil sampel sidik jari laten pada kayu dan batu tersebut.

Baca Juga

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menyita lima buah gelas kaca dan delapan piring. Pemeriksaan ini dilakukan guna mencocokkan jejak sidik jari yang menempel di perabot tersebut dengan sidik jari pada benda-benda yang dipakai saat aksi pengeroyokan.

Proses pembuktian turut melibatkan berbagai saksi ahli lintas disiplin, mulai dari ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, hingga ahli hukum pidana.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan sedang menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaKriminal

Berita Terbaru Lainnya

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTIsi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak JauhPolisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di PejomponganAyah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan IklimPramono Teken Pergub Pembentukan LPDP JakartaJualan Robot, Pria Ini Punya Kekayaan Rp282 Triliun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap