Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pedagang kaca, Bambang Setiawan. Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB di kawasan Jalan Raya Pejompongan. Korban diduga diserang dan dianiaya secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang saat itu belum teridentifikasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi identitas ketiga tersangka yang berhasil diamankan. Ketiganya adalah FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun).
"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP, 23 tahun; DS, 33 tahun; dan DDS, 29 tahun," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9).
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Jeratan Pasal Berlapis
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan yang dikenakan meliputi Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3).
Kombes Iman memaparkan bahwa pasal-pasal tersebut memuat sanksi pidana bertingkat sesuai dengan peran dan pembuktian perbuatan masing-masing tersangka, mulai dari 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, hingga ancaman maksimal 12 tahun kurungan.
Temuan Bukti dan Keterlibatan Saksi Ahli
Penetapan status tersangka didasarkan pada serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan. Polisi telah memeriksa dan meminta keterangan dari 16 orang saksi serta mengumpulkan barang bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, serta delapan bongkahan batu. Tim penyidik juga melakukan uji forensik dengan mengambil sampel sidik jari laten pada kayu dan batu tersebut.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menyita lima buah gelas kaca dan delapan piring. Pemeriksaan ini dilakukan guna mencocokkan jejak sidik jari yang menempel di perabot tersebut dengan sidik jari pada benda-benda yang dipakai saat aksi pengeroyokan.
Proses pembuktian turut melibatkan berbagai saksi ahli lintas disiplin, mulai dari ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, hingga ahli hukum pidana.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan sedang menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.






