Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah struktur pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) usulan Presiden Prabowo Subianto. Melalui putusan untuk perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara. Mahkamah memandatkan agar anggaran program memberi makan gratis untuk anak sekolah tersebut dipisah dari pos pendidikan. Menteri Sekretaris Negara








