Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah struktur pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) usulan Presiden Prabowo Subianto. Melalui putusan untuk perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara. Mahkamah memandatkan agar anggaran program memberi makan gratis untuk anak sekolah tersebut dipisah dari pos pendidikan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihak Istana menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan akan segera mempelajarinya. Bagi publik yang ingin memahami implikasi dari putusan ini, terdapat beberapa langkah penting untuk mencerna dan mengawal perubahan kebijakan anggaran tersebut.
Langkah pertama adalah memahami duduk perkara hukum yang menjadi dasar dari putusan Mahkamah Konstitusi ini. Gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 secara spesifik berkaitan dengan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Para pemohon di dalam persidangan mempersoalkan masuknya proyek makan bergizi gratis ke dalam anggaran pendidikan. Aturan mengenai pencampuran anggaran ini sebelumnya diatur di dalam Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa beleid atau ketentuan yang memasukkan program tersebut ke dalam pos pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi.
Langkah kedua adalah mengawal tujuan utama dari pemisahan anggaran ini, yakni pemenuhan kewajiban dana pendidikan. Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026, menegaskan bahwa anggaran proyek MBG mesti dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN di tahun-tahun berikutnya. MK menegaskan bahwa pemisahan alokasi anggaran tersebut ditujukan untuk menjaga amanat konstitusi terkait kewajiban atau mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN khusus untuk sektor pendidikan. Dengan memisahkan kedua pos tersebut, dana pendidikan tidak akan terpotong oleh kebutuhan operasional program pemberian makan gratis.
Gibran dan Bobby Tinjau Korban Keracunan MBG di Karo, Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan

Langkah ketiga adalah memperhatikan tenggat waktu transisi pemisahan anggaran yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemisahan alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan harus dilakukan paling lambat dalam APBN tahun 2028. Mahkamah memberikan batas waktu maksimal dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan agar pemerintah dapat melakukan penyesuaian. Meski demikian, MK juga menyarankan agar transisi ini bisa dilakukan lebih awal. Apabila pemerintah dapat merampungkan struktur APBN lebih cepat, pemisahan anggaran MBG dari operasional penyelenggaraan pendidikan disarankan untuk dimulai pada APBN tahun 2027.
Langkah keempat adalah memantau proses koordinasi penyusunan anggaran antara pemerintah dan dewan legislatif. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga merupakan politikus dari Partai Gerindra, memberikan tanggapan bahwa pihak Istana telah menerima informasi mengenai keputusan MK tersebut pada Kamis malam, 30 Juli 2026, saat dirinya sedang berada di Jawa Tengah. Ia mengingatkan bahwa penyusunan anggaran negara tidak dilakukan oleh pemerintah sendirian. Anggaran tersebut disusun secara bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, penyesuaian pos APBN untuk program Makan Bergizi Gratis ini akan membutuhkan proses pembahasan bersama dengan DPR.
Trump Mulai Gerah, AS Biarkan Sekutu Jatuhkan Sanksi ke Israel

Sebagai langkah terakhir, masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan informasi mengenai respons pemerintah pascaputusan ini. Mengingat informasi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi baru didapatkan oleh pemerintah melalui keterangan video Sekretariat Presiden pada Kamis malam, pihak Istana menyatakan masih membutuhkan waktu. Komitmen yang ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi adalah pemerintah menghormati hasil putusan tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut. Karena anggaran negara disusun bersama, proses selanjutnya akan bergantung pada bagaimana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan ulang alokasi APBN agar sejalan dengan amanat konstitusi.






