Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga September 2026. Langkah pencabutan izin usaha perbankan yang paling anyar dilakukan terhadap salah satu BPR yang beroperasi di wilayah Cianjur pada 1 September 2026.
Menyusul keputusan pencabutan izin usaha tersebut, BPR terkait tidak lagi diperbolehkan menjalankan seluruh kegiatan operasional dan diwajibkan untuk menutup seluruh kantor bank. Selanjutnya, proses penyelesaian hak nasabah beserta kewajiban bank akan ditangani secara langsung oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bersamaan dengan langkah penutupan tersebut, pihak manajemen dan pemilik bank menghadapi pembatasan hukum. Jajaran direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari masing-masing BPR yang dicabut izin usahanya dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari LPS.
Tips Siapkan Dana Darurat untuk Hadapi Bencana Menurut Perencana Keuangan

Skema Penjaminan dan Pengembalian Dana Nasabah
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah dari 13 BPR yang ditutup pada tahun ini tetap akan dibayarkan sesuai dengan skema penjaminan LPS. Menurutnya, dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan dalam kurun waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih bank dan tim likuidasi ditetapkan.
Pengembalian tersebut mencakup seluruh dana nasabah yang berada dalam skema penjaminan, baik berupa bunga maupun jumlah simpanan hingga batas Rp2 miliar. Pihak LPS juga telah mengantongi data nasabah yang dibutuhkan untuk menjalankan seluruh proses pembayaran simpanan tersebut.
Pertamax Bisa Rp20 Ribu Imbas Harga Minyak Dunia, Ini Kata Pertamina

Kendati demikian, Anggito menegaskan bahwa pengembalian dana nasabah yang berada di luar skema penjaminan membutuhkan waktu yang lebih lama. Proses pencairan dana bagi nasabah non-penjaminan sangat bergantung pada perolehan tingkat pengembalian atau recovery rate dari penjualan aset BPR setelah likuidasi rampung dijalankan.






