berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha 13 BPR per September 2026, LPS Pastikan Pembayaran Dana Nasabah

Slamet PrabowoDiterbitkan 12 Sep 2026 - 08.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Cabut Izin Usaha 13 BPR per September 2026, LPS Pastikan Pembayaran Dana Nasabah
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga September 2026. Langkah pencabutan izin usaha perbankan yang paling anyar dilakukan terhadap salah satu BPR yang beroperasi di wilayah Cianjur pada 1 September 2026.

Menyusul keputusan pencabutan izin usaha tersebut, BPR terkait tidak lagi diperbolehkan menjalankan seluruh kegiatan operasional dan diwajibkan untuk menutup seluruh kantor bank. Selanjutnya, proses penyelesaian hak nasabah beserta kewajiban bank akan ditangani secara langsung oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bersamaan dengan langkah penutupan tersebut, pihak manajemen dan pemilik bank menghadapi pembatasan hukum. Jajaran direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari masing-masing BPR yang dicabut izin usahanya dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari LPS.

Baca Juga

Tips Siapkan Dana Darurat untuk Hadapi Bencana Menurut Perencana Keuangan

Tips Siapkan Dana Darurat untuk Hadapi Bencana Menurut Perencana Keuangan

Skema Penjaminan dan Pengembalian Dana Nasabah

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah dari 13 BPR yang ditutup pada tahun ini tetap akan dibayarkan sesuai dengan skema penjaminan LPS. Menurutnya, dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan dalam kurun waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih bank dan tim likuidasi ditetapkan.

Pengembalian tersebut mencakup seluruh dana nasabah yang berada dalam skema penjaminan, baik berupa bunga maupun jumlah simpanan hingga batas Rp2 miliar. Pihak LPS juga telah mengantongi data nasabah yang dibutuhkan untuk menjalankan seluruh proses pembayaran simpanan tersebut.

Baca Juga

Pertamax Bisa Rp20 Ribu Imbas Harga Minyak Dunia, Ini Kata Pertamina

Pertamax Bisa Rp20 Ribu Imbas Harga Minyak Dunia, Ini Kata Pertamina

Kendati demikian, Anggito menegaskan bahwa pengembalian dana nasabah yang berada di luar skema penjaminan membutuhkan waktu yang lebih lama. Proses pencairan dana bagi nasabah non-penjaminan sangat bergantung pada perolehan tingkat pengembalian atau recovery rate dari penjualan aset BPR setelah likuidasi rampung dijalankan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKLPSBPRAnggito Abimanyu

Berita Terbaru Lainnya

Sikap KAI Commuter soal Viral Ibu Hirup Kamper di Gerbong KeretaTips Siapkan Dana Darurat untuk Hadapi Bencana Menurut Perencana KeuanganKejagung Sita Uang Rp5 Miliar dari Ferry Boboho Terkait Kasus Febrie2 Penembak ASN di Papua Diduga Pernah Terlibat Kasus Pilot Susi AirGempa M5,9 di Kepulauan Seribu, KRL Sempat Setop OperasionalPertamax Bisa Rp20 Ribu Imbas Harga Minyak Dunia, Ini Kata PertaminaPolisi Sekat Tangerang, Bogor, dan Karawang untuk Cegah Suporter Persib ke GBKPramono, Kita Tunjukkan Jakmania & Warga Jakarta Tuan Rumah yang Baik

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap