berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Memahami Modus Pemerasan Urus Perkara dan Komitmen Zero Tolerance KPK

Marthen TandirerungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Modus Pemerasan Urus Perkara dan Komitmen Zero Tolerance KPK
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di Indonesia. Langkah penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pihak eksternal, tetapi juga diterapkan secara tegas di lingkungan internal lembaga antirasuah tersebut. Salah satu wujud nyata dari komitmen ini adalah tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang terbukti melanggar hukum. KPK menetapkan seorang pegawainya yang bernama Setya Budi Dias sebagai tersangka. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang menyasar Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Tindakan ini menjadi peringatan keras bahwa institusi penegak hukum tersebut tidak akan memberikan keistimewaan atau perlakuan khusus kepada siapa pun, sekalipun pelanggaran dilakukan oleh bagian dari organisasi mereka sendiri.

Dalam menjalankan praktik kejahatannya, Setya Budi Dias diketahui tidak beraksi seorang diri. Pegawai yang berstatus sebagai staf administrasi di KPK tersebut bersekongkol dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Kolaborasi antara ayah dan anak ini bertujuan untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dengan nilai uang yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 1,2 miliar. Kasus ini membuka mata publik mengenai bagaimana sebuah posisi administratif di dalam lembaga penegak hukum dapat disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum. Praktik kolusi semacam ini menjadi ancaman serius bagi integritas pemberantasan korupsi di tanah air.

Untuk melancarkan aksi pemerasan tersebut, Setya Budi Dias menggunakan modus operandi yang terencana. Tersangka memanfaatkan akses yang dimilikinya dengan cara membocorkan informasi serta dokumen penanganan perkara milik KPK. Dokumen dan informasi rahasia tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk meyakinkan bupati bahwa mereka benar-benar memiliki akses khusus. Dengan memperlihatkan dokumen tersebut, pelaku berusaha menciptakan persepsi bahwa mereka memiliki kemampuan dan pengaruh untuk mengurus serta mengamankan jalannya kasus di KPK. Modus penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara ini merupakan pola yang sering kali memakan korban para pejabat daerah yang tengah tersandung masalah hukum.

Baca Juga

Alasan Mendagri Meminta Partai Politik Menyekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada

Alasan Mendagri Meminta Partai Politik Menyekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada

Merespons rentetan kejadian yang mencederai nama baik institusi, pihak manajemen KPK langsung mengambil sikap tegas. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, memastikan bahwa lembaganya tidak akan pandang bulu dalam menindak oknum yang bermasalah. Ia menegaskan bahwa KPK menerapkan prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi. Aturan ini berlaku mutlak, meskipun tindakan korupsi tersebut dilakukan oleh oknum pegawai di dalam tubuh KPK sendiri. Sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan, tersangka Setya Budi Dias Oktavianto telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026.

Kasus pemerasan yang melibatkan penyalahgunaan dokumen internal ini memperlihatkan bagaimana informasi penanganan perkara dapat dijadikan komoditas untuk menipu pihak lain. Oleh karena itu, Achmad Taufik Hussein juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pejabat publik, untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang bertindak seperti Setya Budi Dias. Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan berhati-hati apabila menemukan adanya modus penipuan, pemerasan, ataupun tawaran jasa lain yang mengatasnamakan kemampuan untuk mengurus perkara di KPK. Pemahaman mengenai taktik semacam ini sangat penting agar tidak ada lagi pihak yang terjebak dalam janji penyelesaian kasus hukum.

Baca Juga

Cara Memahami Modus dan Klaster Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Cara Memahami Modus dan Klaster Kasus Korupsi Bupati Pemalang

KPK senantiasa meminta warga masyarakat untuk bersikap proaktif dan segera melaporkan setiap temuan mencurigakan. Jika ada pihak yang menjanjikan pengurusan perkara dengan meminta sejumlah imbalan uang, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada KPK atau aparat penegak hukum terdekat. Penegakan hukum dan transparansi yang konsisten terus diperlihatkan oleh KPK dalam berbagai kesempatan. Sebagai contoh penindakan lainnya, Achmad Taufik Husein sebelumnya juga menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan Bupati Muara Enim. Konferensi pers tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa, 9 Juni 2026. Rangkaian penindakan ini membuktikan bahwa KPK akan terus bergerak menjaga keadilan dan membersihkan institusi negara dari segala bentuk penyimpangan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKPemerasanSetya Budi DiasPemalang

Berita Terbaru Lainnya

Kabupaten Banyuasin Resmi Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026Perkembangan Pendaftaran Industri di Papua Melalui SIINAS dan Potensi Komoditas UnggulanSkandal Mafia Beras Nasional Terbongkar, Pemerintah Siapkan Koperasi Desa Merah PutihDinamika Pemutusan Hubungan Kerja di Tengah Klaim Pertumbuhan Ekonomi IndonesiaRespons Presiden Prabowo dan Prosedur Pengisian Jabatan Gubernur Bank Indonesia Pascamundurnya Perry WarjiyoPelabuhan Mesir Dihantam Drone, Menlu Iran Buka Suara dan Imbau KewaspadaanAlasan Mendagri Meminta Partai Politik Menyekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum PilkadaCara Memahami Modus dan Klaster Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Kabupaten Banyuasin Resmi Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026

News

Kabupaten Banyuasin Resmi Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap