Penangkapan seorang pilot maskapai penerbangan asing di Bandara Soekarno-Hatta baru-baru ini menjadi sorotan utama. Tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara setelah kedapatan membawa puluhan kilogram obat-obatan terlarang. Kasus ini terbongkar berkat kejelian petugas di lapangan yang mencurigai barang bawaan penumpang. Berikut adalah informasi lengkap mengenai kronologi, penemuan barang bukti, serta tindak lanjut dari pihak berwenang terkait insiden tersebut.
Siapa tersangka yang ditangkap dalam kasus penyelundupan narkotika di Bandara Soekarno-Hatta?
Tersangka utama dalam kasus penyelundupan ini adalah seorang pria bernama Mohd Saufi bin Othman. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang, Mohd Saufi berprofesi sebagai seorang pilot yang bekerja untuk salah satu maskapai penerbangan asing. Alih-alih menjalankan tugas profesionalnya di sektor penerbangan, ia justru memanfaatkan rute perjalanannya untuk bertindak sebagai kurir narkoba. Penangkapan ini menambah daftar kasus penyelundupan barang haram yang melibatkan warga negara asing di Indonesia.
Kapan dan di mana persisnya pilot asing tersebut diamankan oleh petugas?
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Proses pengamanan berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta. Terminal ini merupakan salah satu pintu gerbang utama bagi penumpang dari luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia, sehingga pengawasan terhadap barang bawaan penumpang senantiasa dilakukan secara ketat oleh petugas.
Bagaimana kronologi awal petugas menemukan narkotika yang dibawa oleh tersangka?
Ulah Pelayan Picu Kebakaran Maut, Endingnya Undang-undang Diubah

Terungkapnya kasus ini bermula dari prosedur pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Saat itu, petugas sedang memantau layar mesin pemindai X-ray yang memeriksa seluruh bagasi penumpang. Dalam proses pemindaian tersebut, petugas mendapati sebuah koper yang menunjukkan citra mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya, yakni Mohd Saufi bin Othman, petugas Bea Cukai langsung menghentikan tersangka. Petugas kemudian membawa koper beserta pemiliknya ke dalam ruang pemeriksaan khusus di kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Apa saja rincian barang bukti narkotika yang disita dari dalam koper tersangka?
Dalam pemeriksaan mendalam di ruang kantor Bea Cukai, kecurigaan petugas terbukti benar. Di dalam koper milik pilot asing tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat besar. Rincian temuan tersebut mencakup 14 bungkus besar yang berisi narkotika jenis ekstasi. Jumlah total ekstasi tersebut mencapai lebih dari 70.000 butir, dengan berat keseluruhan sekitar 26 kilogram. Selain belasan bungkus ekstasi, petugas juga menemukan satu bungkus paket yang berisi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti temuan ini, pihak Bea Cukai segera menghubungi dan menginformasikan hal tersebut kepada petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Berapa bayaran yang dijanjikan kepada tersangka dan bagaimana modus operandi pengirimannya?
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas, tersangka Saufi mengakui bahwa dirinya diperintah oleh seseorang untuk membawa puluhan ribu butir ekstasi dan paket sabu tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan atas perannya sebagai kurir, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50.000. Modus operandi pengiriman ini melibatkan komunikasi lintas negara. Setibanya di Jakarta, Saufi dijadwalkan akan menerima arahan lebih lanjut dari seseorang yang diduga kuat berada di Malaysia. Arahan tersebut menyebutkan bahwa akan ada orang lain yang datang untuk mengambil barang haram tersebut di sebuah penginapan atau hotel yang telah ditentukan.
2 Kurir Narkoba Ditangkap di Cengkareng, Sabu 5,2 Kg Diamankan

Apakah ini merupakan aksi pertama tersangka dalam menyelundupkan narkotika?
Fakta yang terungkap dari pemeriksaan adalah bahwa ini bukanlah kejahatan pertama yang dilakukan oleh tersangka. Mohd Saufi bin Othman mengaku sudah tiga kali terlibat dalam pengiriman narkotika. Pada aksi pertamanya, ia bertugas membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Sabah. Kemudian, pada aksi keduanya, ia membawa sabu sebanyak 7 kilogram masuk ke Jakarta. Aksi ketiganya adalah membawa 26 kilogram ekstasi beserta sabu ke Jakarta, yang pada akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Bandara Soekarno-Hatta.
Apa hasil pemeriksaan kesehatan tersangka dan bagaimana kelanjutan proses hukumnya?
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil tes urine tersebut menyatakan bahwa pilot asing itu positif mengandung zat sabu, ekstasi, dan kokain. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan sepenuhnya ke Bareskrim Polri. Penyerahan ini dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan sindikat narkoba yang lebih luas.






