berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Kriminal

Kronologi Penangkapan Pilot Asing Pembawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Fitri KaraengDiterbitkan 30 Jul 2026 - 23.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi Penangkapan Pilot Asing Pembawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penangkapan seorang pilot maskapai penerbangan asing di Bandara Soekarno-Hatta baru-baru ini menjadi sorotan utama. Tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara setelah kedapatan membawa puluhan kilogram obat-obatan terlarang. Kasus ini terbongkar berkat kejelian petugas di lapangan yang mencurigai barang bawaan penumpang. Berikut adalah informasi lengkap mengenai kronologi, penemuan barang bukti, serta tindak lanjut dari pihak berwenang terkait insiden tersebut.

Siapa tersangka yang ditangkap dalam kasus penyelundupan narkotika di Bandara Soekarno-Hatta?

Tersangka utama dalam kasus penyelundupan ini adalah seorang pria bernama Mohd Saufi bin Othman. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang, Mohd Saufi berprofesi sebagai seorang pilot yang bekerja untuk salah satu maskapai penerbangan asing. Alih-alih menjalankan tugas profesionalnya di sektor penerbangan, ia justru memanfaatkan rute perjalanannya untuk bertindak sebagai kurir narkoba. Penangkapan ini menambah daftar kasus penyelundupan barang haram yang melibatkan warga negara asing di Indonesia.

Kapan dan di mana persisnya pilot asing tersebut diamankan oleh petugas?

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Proses pengamanan berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta. Terminal ini merupakan salah satu pintu gerbang utama bagi penumpang dari luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia, sehingga pengawasan terhadap barang bawaan penumpang senantiasa dilakukan secara ketat oleh petugas.

Bagaimana kronologi awal petugas menemukan narkotika yang dibawa oleh tersangka?

Baca Juga

Ulah Pelayan Picu Kebakaran Maut, Endingnya Undang-undang Diubah

Ulah Pelayan Picu Kebakaran Maut, Endingnya Undang-undang Diubah

Terungkapnya kasus ini bermula dari prosedur pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Saat itu, petugas sedang memantau layar mesin pemindai X-ray yang memeriksa seluruh bagasi penumpang. Dalam proses pemindaian tersebut, petugas mendapati sebuah koper yang menunjukkan citra mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya, yakni Mohd Saufi bin Othman, petugas Bea Cukai langsung menghentikan tersangka. Petugas kemudian membawa koper beserta pemiliknya ke dalam ruang pemeriksaan khusus di kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Apa saja rincian barang bukti narkotika yang disita dari dalam koper tersangka?

Dalam pemeriksaan mendalam di ruang kantor Bea Cukai, kecurigaan petugas terbukti benar. Di dalam koper milik pilot asing tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat besar. Rincian temuan tersebut mencakup 14 bungkus besar yang berisi narkotika jenis ekstasi. Jumlah total ekstasi tersebut mencapai lebih dari 70.000 butir, dengan berat keseluruhan sekitar 26 kilogram. Selain belasan bungkus ekstasi, petugas juga menemukan satu bungkus paket yang berisi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti temuan ini, pihak Bea Cukai segera menghubungi dan menginformasikan hal tersebut kepada petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Berapa bayaran yang dijanjikan kepada tersangka dan bagaimana modus operandi pengirimannya?

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas, tersangka Saufi mengakui bahwa dirinya diperintah oleh seseorang untuk membawa puluhan ribu butir ekstasi dan paket sabu tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan atas perannya sebagai kurir, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50.000. Modus operandi pengiriman ini melibatkan komunikasi lintas negara. Setibanya di Jakarta, Saufi dijadwalkan akan menerima arahan lebih lanjut dari seseorang yang diduga kuat berada di Malaysia. Arahan tersebut menyebutkan bahwa akan ada orang lain yang datang untuk mengambil barang haram tersebut di sebuah penginapan atau hotel yang telah ditentukan.

Baca Juga

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Cengkareng, Sabu 5,2 Kg Diamankan

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Cengkareng, Sabu 5,2 Kg Diamankan

Apakah ini merupakan aksi pertama tersangka dalam menyelundupkan narkotika?

Fakta yang terungkap dari pemeriksaan adalah bahwa ini bukanlah kejahatan pertama yang dilakukan oleh tersangka. Mohd Saufi bin Othman mengaku sudah tiga kali terlibat dalam pengiriman narkotika. Pada aksi pertamanya, ia bertugas membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Sabah. Kemudian, pada aksi keduanya, ia membawa sabu sebanyak 7 kilogram masuk ke Jakarta. Aksi ketiganya adalah membawa 26 kilogram ekstasi beserta sabu ke Jakarta, yang pada akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Bandara Soekarno-Hatta.

Apa hasil pemeriksaan kesehatan tersangka dan bagaimana kelanjutan proses hukumnya?

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil tes urine tersebut menyatakan bahwa pilot asing itu positif mengandung zat sabu, ekstasi, dan kokain. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan sepenuhnya ke Bareskrim Polri. Penyerahan ini dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan sindikat narkoba yang lebih luas.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriNarkobaBea CukaiBandara Soekarno-HattaPilot Asing

Berita Terbaru Lainnya

Mau Punya Indomaret Sendiri? Siapkan Modal Minimal SeginiDentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTIsi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak JauhPengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun PenjaraPolisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di PejomponganAyah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan Iklim

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap