Berapa dana yang harus disiapkan untuk membuka gerai Indomaret sendiri? Jaringan minimarket penyedia kebutuhan pokok dan kebutuhan harian di bawah naungan Salim Group ini telah membuka skema kemitraan waralaba bagi masyarakat luas sejak tahun 1997. Untuk menjadi terwaralaba, calon pemodal perlu menyiapkan estimasi dana investasi awal ratusan juta rupiah serta memenuhi sejumlah syarat teknis dan legalitas.
Rincian Estimasi Modal Awal Waralaba Indomaret
Berdasarkan perhitungan estimasi investasinya, calon mitra perlu menyiapkan modal dasar yang terbagi ke dalam sejumlah pos pengeluaran:
- Franchise fee untuk jangka waktu 5 tahun: Rp 36 juta
- Promosi dan persiapan pembukaan toko: Rp 9,5 juta
- Renovasi bangunan dan penambahan daya listrik: Rp 221,5 juta
- Peralatan toko elektronik dan non-elektronik: Rp 227 juta
Estimasi biaya renovasi sebesar Rp 221,5 juta tersebut dihitung dengan asumsi bangunan awal berbentuk rumah toko (ruko). Apabila wujud fisik bangunan awal bukan berupa ruko, nilai biaya renovasi akan mengalami penyesuaian.
Video, Investor Ramai-ramai Buang US Treasury, Apa Efeknya ke Rupiah?

Syarat Lokasi, Izin, dan Tahapan Kemitraan
Selain ketersediaan dana investasi, pemohon waralaba wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki jiwa kewirausahaan, serta fokus menjalankan sistem Waralaba Indomaret. Calon mitra juga diwajibkan menyediakan lokasi usaha di kawasan komersial dengan luas ideal antara 120 hingga 200 meter persegi.
Dari sisi legalitas, pemohon harus mengantongi kelengkapan perizinan usaha minimarket yang mencakup IMB atau PBG, NPWP, PKP, Izin Lingkungan, Surat Keterangan Domisili (apabila diperlukan), NIB, STPW, dan perizinan pendukung lainnya.
Jualan Robot, Pria Ini Punya Kekayaan Rp282 Triliun

Proses pengajuan kemitraan diawali melalui sesi presentasi pertama. Pada tahap ini, pihak Indomaret memaparkan mekanisme kerja sama, besaran investasi, proyeksi keuntungan bulanan, hingga sistem operasional toko secara terperinci. Calon mitra yang sudah memiliki usulan lokasi disarankan langsung membawa fotokopi dokumen pendukung, seperti Sertifikat Bangunan, IMB, KTP, KK, dan denah lokasi.
Tahap berikutnya adalah presentasi kedua yang memaparkan hasil survei kelayakan lokasi beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) final untuk menentukan total nilai investasi yang dibutuhkan. Sesi kedua ini umumnya dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU). Sesaat sebelum gerai resmi beroperasi, kedua belah pihak akan menandatangani Surat Perjanjian Waralaba dengan masa kontrak selama 5 tahun.






