Penyelidikan atas peristiwa meninggalnya Winda Lorenza di Medan, Sumatera Utara, memasuki babak baru setelah kepolisian mengubah arah dugaan awal. Polrestabes Medan resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, sekaligus menggeser sangkaan dari dugaan bunuh diri menjadi dugaan tindak pidana pembunuhan.
Peristiwa ini bermula ketika Winda ditemukan tidak bernyawa pada Minggu (2/8) di kediaman mantan suaminya, Bripda IH, di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia. Saat ditemukan, korban berada di dalam kamar mandi dengan pintu terkunci dari dalam, sementara posisi tubuhnya menyandar ke arah pintu. Mantan suami beserta anaknya berinisial M saat itu berada di luar ruangan tersebut.
Ketika proses penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, aparat kepolisian menemukan sepucuk senjata api tergeletak di luar area kamar mandi.
Temuan Forensik dan Uji Laboratorium
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dokter forensik dr. Mistar Ritonga, proyektil senjata api tidak menembus kepala korban secara menyeluruh, melainkan hanya mengenai bagian tulang tengkorak. Dokter forensik pada pemeriksaan awalnya mencatat adanya bekas luka sayatan lama berwarna cokelat pada bagian dalam tangan kiri korban.
Polisi Bongkar Home Industry Sinte Senilai Rp 1 M di Tangsel, 4 Tersangka Ditangkap

Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kombes Rio Nababan mengonfirmasi bahwa proyektil yang diangkat dari tubuh korban memiliki kecocokan identik dengan senjata api yang diserahkan penyidik. Selain uji balistik pada proyektil, tim forensik menemukan jejak residu tembakan yang menempel pada pakaian korban.
Bantahan Pihak Keluarga Korban
Pihak keluarga menolak keras narasi awal yang menyebut Winda meninggal dunia akibat mengakhiri hidupnya sendiri. Ayah korban, Sanalui Gowasa, menyatakan pihak keluarga mendapati kondisi fisik yang mencurigakan, termasuk dugaan bekas jeratan atau pencekikan di area leher, lebam pada bagian mata, serta kondisi tubuh yang membiru. Sanalui membantah anggapan bahwa putrinya merampas senjata api milik mantan suaminya secara paksa.
Keterangan serupa disampaikan adik korban, Ica, yang melihat langsung kondisi jenazah di RS Bhayangkara TK II Medan. Ica menuturkan adanya sejumlah luka memar di tubuh Winda, termasuk luka di bawah dagu yang kondisinya telah mendapatkan jahitan.
Basarnas Resmi Tutup Operasi SAR Gempa M7,7 di Flores NTT

Perkembangan Proses Hukum
Kendati status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan, kepolisian menyatakan belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka per Kamis (10/9).
Kejaksaan Negeri Medan mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Marpaung menjelaskan bahwa dokumen yang masuk merupakan SPDP umum tanpa penetapan nama tersangka.
Dalam berkas tersebut, penyidik menyertakan sangkaan alternatif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Pasal 458 tentang tindak pidana pembunuhan biasa atau Pasal 462 tentang tindakan menghasut atau mendorong orang lain untuk melakukan bunuh diri.






