Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini tengah melakukan pemeriksaan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau yang biasa disingkat dengan TPPU. Dalam penanganan perkara hukum tersebut, pihak Kejaksaan Agung telah melaksanakan tahapan pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan. Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini secara spesifik menjerat tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yang diketahui bernama Febrie Adriansyah atau yang diidentifikasi dengan inisial FA. Pelaksanaan tahapan pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang dijalankan oleh institusi tersebut.
Ketujuh perusahaan yang telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum. Berdasarkan informasi dalam perkembangan perkara ini, perusahaan-perusahaan yang diperiksa itu diduga kuat menggunakan jasa hukum di dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Lebih lanjut, jasa hukum yang digunakan oleh ketujuh perusahaan tersebut diduga kuat memiliki kaitan dengan Asabri dan juga Jiwasraya. Adanya keterkaitan antara penggunaan jasa hukum oleh perusahaan-perusahaan tersebut dengan Asabri serta Jiwasraya menjadi bagian dari penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Ulah Pelayan Picu Kebakaran Maut, Endingnya Undang-undang Diubah

Terkait dengan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, telah memberikan penjelasan dan keterangan kepada wartawan pada tanggal 30 Juli 2026. Rudi Margono menjelaskan bahwa selain melaksanakan tahapan pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan, pihak jaksa juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi. Secara keseluruhan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono menyebutkan bahwa total sudah terdapat dua puluh empat saksi yang dimintai keterangan oleh jaksa. Pemeriksaan terhadap dua puluh empat saksi ini dilakukan beriringan dengan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum terkait Asabri dan Jiwasraya.
Dalam perkembangan selanjutnya terkait penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka baru di dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Agung tersebut adalah Nurman Herin, yang juga disebut dengan inisial NH. Nurman Herin diduga kuat terlibat dan turut serta dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Febrie Adriansyah. Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung dengan didasarkan pada pertimbangan dua alat bukti. Kedua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang tersebut berasal dari Tim 9.
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

Setelah ditetapkan sebagai tersangka baru terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang, Nurman Herin langsung menjalani proses penahanan oleh pihak kejaksaan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan kepada wartawan bahwa pihak kejaksaan menahan tersangka Nurman Herin selama dua puluh hari. Penahanan selama dua puluh hari tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah penahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan ini merupakan kelanjutan dari penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin yang didasarkan pada dua alat bukti dari Tim 9 di dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Febrie Adriansyah.






