Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Ketentuannya
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan langkah transformasi besar pada tata kelola jaminan kesehatan nasional melalui penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
23 Agustus 2026