Program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan terus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban iuran jaminan kesehatan. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 3,6 juta peserta telah memanfaatkan program pembayaran bertahap tersebut untuk mengangsur tunggakan premi mereka. Dari total peserta yang menggunakan program REHAB, sebanyak 2,24 juta peserta atau setara dengan 62 persen telah berhasil mengaktifkan kembali status kepesertaan jaminan kesehatan mereka, dengan total penerimaan iuran yang terkumpul mencapai sekitar Rp 1,45 triliun.
Untuk semakin mempermudah peserta yang menunggak, BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi melalui REHAB 3.0. Pada skema REHAB 3.0, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat memilih opsi pembayaran cicilan yang lebih fleksibel, mulai dari skema harian hingga mingguan. Langkah pembaruan ini dihadirkan sebagai bagian dari agenda transformasi BPJS Kesehatan pada pilar keberlanjutan atau sustainability. Agenda keberlanjutan tersebut berfokus pada penguatan pengelolaan risiko bersama (risk pooling), penguatan pendanaan program, peningkatan jumlah kepesertaan, hingga peningkatan penerimaan iuran secara menyeluruh.
Meskipun skema pembayaran telah dibuat lebih fleksibel, mekanisme pemulihan status kepesertaan tetap memiliki ketentuan yang wajib dipenuhi. Berdasarkan aturan program REHAB, peserta harus menyelesaikan cicilan tunggakan sampai lunas terlebih dahulu. Setelah seluruh tunggakan dilunasi melalui cicilan, peserta kemudian membayar iuran berjalan agar status kepesertaannya dapat kembali aktif untuk digunakan. Berdasarkan catatan per Mei 2026, sebanyak 1,36 juta peserta lainnya masih berada dalam proses pembayaran bertahap untuk melunasi tunggakan mereka.
Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat Pemulihannya

Selain memfasilitasi pelunasan tunggakan lewat REHAB 3.0, BPJS Kesehatan juga menyediakan saluran pengecekan mandiri bagi masyarakat melalui aplikasi Pasti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aplikasi Pasti JKN ini dapat digunakan oleh peserta maupun calon peserta untuk mengecek kondisi kepesertaan jaminan kesehatan masing-masing, baik untuk memastikan apakah status mereka aktif, berstatus non-aktif, atau belum terdaftar sama sekali di dalam sistem jaminan kesehatan.
Pentingnya ketersediaan program penyelesaian tunggakan seperti REHAB dapat terlihat dari kondisi kepesertaan di daerah, seperti di Kota Bitung. Berdasarkan data per 1 April 2026, tingkat keaktifan peserta JKN di Kota Bitung tercatat mencapai 88,18 persen dari total populasi penduduk sebanyak 191.102 jiwa. Kendati tingkat keaktifannya tergolong tinggi, masih terdapat 25.601 jiwa atau sekitar 11,81 persen dari total penduduk setempat yang berstatus tidak aktif.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Akumulasi tunggakan di Kota Bitung tercatat signifikan pada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri. Sebanyak 2.643 peserta PBPU mandiri di kota tersebut menunggak iuran dengan nilai akumulasi mencapai Rp3.130.027.310. Dari jumlah tersebut, kelompok peserta PBPU mandiri kelas 3 mencakup 1.226 jiwa dengan total tunggakan sebesar Rp659.584.250, di mana tunggakan iuran pada kelompok ini kerap menggulung hingga 24 bulan. Keberadaan skema cicilan REHAB diharapkan dapat membantu peserta menuntaskan kewajiban tersebut agar kepesertaan jaminan kesehatan dapat kembali aktif.






