berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Kesehatan

Langkah Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif dan Syarat Terbarunya

Marthen TandirerungDiterbitkan 23 Agu 2026 - 22.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif dan Syarat Terbarunya
Foto/Ilustrasi: banten.akurat.co.
A-A+

Pemerintah Indonesia secara berkala melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada tahun 2026. Langkah ini berdampak langsung pada kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu program jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Warga yang taraf ekonominya dinilai telah meningkat atau tidak lagi memenuhi kriteria dapat mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JK secara otomatis oleh sistem.

Di samping segmen penerima bantuan, peserta BPJS Kesehatan mandiri juga dapat mengalami penonaktifan status kepesertaan apabila menunggak pembayaran iuran. Untuk memastikan akses pelayanan medis tetap terjamin, peserta perlu memahami cara memeriksa status serta prosedur pengaktifan kembali kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif.

Cara Memeriksa Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Sebelum memproses pengaktifan kembali, peserta dapat memeriksa status kepesertaan serta memastikan segmen yang terdaftar melalui kanal resmi BPJS Kesehatan:

  • Aplikasi Mobile JKN: Masuk ke aplikasi dan pilih menu "Peserta". Sistem akan menampilkan data identitas menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, jenis kepesertaan (PBI JK atau mandiri), serta keterangan status aktif atau tidak aktif.
  • Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN): Hubungi layanan pesan otomatis BPJS Kesehatan melalui nomor WhatsApp 0811-8750-400 untuk mengecek status kepesertaan.
  • BPJS Kesehatan Care Center 165: Hubungi nomor 165 melalui sambungan telepon seluler untuk memeriksa dan memverifikasi status kepesertaan secara langsung.

Syarat dan Prosedur Reaktivasi Peserta PBI JK

Bagi masyarakat yang terdaftar pada segmen PBI JK dan mendapati statusnya nonaktif, pengaktifan kembali dapat dilakukan melalui alur administrasi kependudukan dan dinas sosial setempat. Seluruh proses pengecekan dan reaktivasi resmi melalui pemerintah ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Baca Juga

Penggunaan NIK KTP sebagai Nomor Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan

Penggunaan NIK KTP sebagai Nomor Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan

Tahapan dan ketentuan pengaktifan kembali PBI JK adalah sebagai berikut:

  1. Lapor ke RT/RW dan Kelurahan: Datangi kantor kelurahan atau desa setempat guna memastikan data kependudukan tercatat di dalam DTKS atau mengecek kendala pemutakhiran data.
  2. Koordinasi dengan Dinas Sosial: Kunjungi kantor Dinas Sosial daerah dengan membawa dokumen persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Kewajiban Pemutakhiran Data: Peserta yang kepesertaannya telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.

Bantuan PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5, dengan fokus utama pada kelompok paling rentan. Perlu diperhatikan bahwa reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir. Adapun bagi masyarakat yang benar-benar kurang mampu dan belum pernah menerima bantuan PBI JK, usulan kepesertaan baru dapat diajukan melalui pihak desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau melalui aplikasi Cek Bansos.

Pengaktifan Kembali Kepesertaan Mandiri dan Ketentuan Denda

Bagi peserta BPJS Kesehatan non-PBI atau mandiri, status kepesertaan yang nonaktif akibat tunggakan iuran dapat diaktifkan kembali dengan melunasi seluruh tunggakan iuran yang belum terbayar. Begitu pembayaran tunggakan diselesaikan, status kepesertaan akan kembali aktif.

Baca Juga

Langkah Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif Melalui Dinas Sosial

Langkah Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif Melalui Dinas Sosial

Ketentuan Denda Pelayanan Rawat Inap

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020, peserta tidak dikenai denda keterlambatan iuran secara langsung saat melunasi tunggakan. Denda pelayanan baru diberlakukan apabila peserta yang bersangkutan menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kembali.

Besaran denda pelayanan tersebut dihitung berdasarkan biaya pelayanan rawat inap serta jumlah bulan tunggakan yang pernah terjadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Intip Transaksi Saham Milik Trump, Lepas Meta, Beli Visa & MastercardMaling Motor Letuskan Senpi Saat Dikejar Warga di Depok, Polisi Buru PelakuKasus Rektor Unsoed, Mendikti Minta Layanan Akademik Jangan Sampai Terganggu43.805 Pekerja Terkena PHK hingga Juli, Industri Padat Karya Paling TertekanZulhas Pastikan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa NTT AmanPrabowo Panggil Menhan hingga Panglima TNI ke Hambalang, Ini yang DibahasMendikti Bakal Evaluasi Penerimaan Maba Buntut Rektor Unsoed Tersangka KPKPerusahaan Milik UGM Mau IPO, Incar Dana Rp 45 M, Cermati Struktur dan Alokasi Dananya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap