Pemerintah Indonesia secara berkala melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada tahun 2026. Langkah ini berdampak langsung pada kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu program jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Warga yang taraf ekonominya dinilai telah meningkat atau tidak lagi memenuhi kriteria dapat mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JK secara otomatis oleh sistem.
Di samping segmen penerima bantuan, peserta BPJS Kesehatan mandiri juga dapat mengalami penonaktifan status kepesertaan apabila menunggak pembayaran iuran. Untuk memastikan akses pelayanan medis tetap terjamin, peserta perlu memahami cara memeriksa status serta prosedur pengaktifan kembali kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif.
Cara Memeriksa Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Sebelum memproses pengaktifan kembali, peserta dapat memeriksa status kepesertaan serta memastikan segmen yang terdaftar melalui kanal resmi BPJS Kesehatan:
- Aplikasi Mobile JKN: Masuk ke aplikasi dan pilih menu "Peserta". Sistem akan menampilkan data identitas menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, jenis kepesertaan (PBI JK atau mandiri), serta keterangan status aktif atau tidak aktif.
- Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN): Hubungi layanan pesan otomatis BPJS Kesehatan melalui nomor WhatsApp 0811-8750-400 untuk mengecek status kepesertaan.
- BPJS Kesehatan Care Center 165: Hubungi nomor 165 melalui sambungan telepon seluler untuk memeriksa dan memverifikasi status kepesertaan secara langsung.
Syarat dan Prosedur Reaktivasi Peserta PBI JK
Bagi masyarakat yang terdaftar pada segmen PBI JK dan mendapati statusnya nonaktif, pengaktifan kembali dapat dilakukan melalui alur administrasi kependudukan dan dinas sosial setempat. Seluruh proses pengecekan dan reaktivasi resmi melalui pemerintah ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Penggunaan NIK KTP sebagai Nomor Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan

Tahapan dan ketentuan pengaktifan kembali PBI JK adalah sebagai berikut:
- Lapor ke RT/RW dan Kelurahan: Datangi kantor kelurahan atau desa setempat guna memastikan data kependudukan tercatat di dalam DTKS atau mengecek kendala pemutakhiran data.
- Koordinasi dengan Dinas Sosial: Kunjungi kantor Dinas Sosial daerah dengan membawa dokumen persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Kewajiban Pemutakhiran Data: Peserta yang kepesertaannya telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.
Bantuan PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5, dengan fokus utama pada kelompok paling rentan. Perlu diperhatikan bahwa reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir. Adapun bagi masyarakat yang benar-benar kurang mampu dan belum pernah menerima bantuan PBI JK, usulan kepesertaan baru dapat diajukan melalui pihak desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau melalui aplikasi Cek Bansos.
Pengaktifan Kembali Kepesertaan Mandiri dan Ketentuan Denda
Bagi peserta BPJS Kesehatan non-PBI atau mandiri, status kepesertaan yang nonaktif akibat tunggakan iuran dapat diaktifkan kembali dengan melunasi seluruh tunggakan iuran yang belum terbayar. Begitu pembayaran tunggakan diselesaikan, status kepesertaan akan kembali aktif.
Langkah Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif Melalui Dinas Sosial

Ketentuan Denda Pelayanan Rawat Inap
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020, peserta tidak dikenai denda keterlambatan iuran secara langsung saat melunasi tunggakan. Denda pelayanan baru diberlakukan apabila peserta yang bersangkutan menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kembali.
Besaran denda pelayanan tersebut dihitung berdasarkan biaya pelayanan rawat inap serta jumlah bulan tunggakan yang pernah terjadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






