Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi membentuk tim untuk mengevaluasi proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri menyusul penetapan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini juga menjerat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo terkait pungutan dalam seleksi masuk perguruan tinggi tersebut.
Langkah evaluasi serta penunjukan kepemimpinan pelaksana harian dilakukan guna memastikan seluruh operasional akademik dan administrasi di lingkungan kampus tetap berjalan lancar tanpa hambatan selama penanganan hukum berlangsung.
Langkah Penanganan oleh Kemendikti Saintek
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto bersama jajaran kementerian telah menyiapkan sejumlah tindak lanjut strategis untuk merespons kasus yang terjadi di Unsoed:
1. Menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Rektor Mendikti Saintek Brian Yuliarto menunjuk Plh Rektor yang berasal dari lingkungan internal Unsoed. Keputusan ini diambil agar kegiatan tridarma perguruan tinggi serta pelayanan mahasiswa di kampus tidak terganggu.
Kasus Rektor Unsoed, Mendikti Minta Layanan Akademik Jangan Sampai Terganggu

1. Membentuk Tim Evaluasi Jalur Mandiri Kementerian membentuk tim khusus untuk meninjau secara mendalam dan mengevaluasi tata kelola pelaksanaan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
1. Mencari Solusi Sistemik Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie menegaskan pentingnya menuntaskan akar persoalan yang mendasari kasus ini. Stella menyatakan bahwa kementerian tidak hanya berfokus pada satu perkara, melainkan melihat dan membenahi tata kelola secara sistem.
Konstruksi Perkara Jalur Mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed
Penetapan tersangka dan langkah evaluasi kementerian berakar dari konstruksi perkara dugaan pemerasan serta gratifikasi pada seleksi mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed yang diungkap oleh KPK:
1. Penetapan Tarif Masuk Jalur Mandiri KPK mengungkap bahwa Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo diduga mematok tarif sebesar Rp 650 juta bagi setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang mendaftar melalui jalur seleksi mandiri.
Zulhas Pastikan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa NTT Aman

1. Keterlibatan Perantara Penerima Dana Pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua orang perantara, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk meminta dana sebesar Rp 650 juta tersebut kepada para orang tua calon mahasiswa. KPK telah menetapkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai tersangka dalam perkara ini.
1. Tidak Adanya Kepastian Kelulusan dan Tuntutan Pengembalian Kendati para orang tua telah dimintai pembayaran dana puluhan hingga ratusan juta rupiah, pihak kampus tidak memberikan kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri tersebut. Ketika calon mahasiswa dinyatakan tidak lulus seleksi, para orang tua mendesak agar uang yang telah diserahkan segera dikembalikan secara penuh.
1. Penggunaan Dana oleh Perantara dan Peminjaman Uang Permintaan pengembalian uang dari para orang tua calon mahasiswa sempat tidak dapat dipenuhi karena dana pemerasan telah digunakan oleh Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk kepentingan pribadi mereka. Menyikapi situasi tersebut, Norman Arie Prayogo meminjam uang kepada keponakan Akhmad Sodiq yang bernama Mulyono (MYN) guna menutupi kewajiban pengembalian dana kepada para orang tua calon mahasiswa.






