Pemutakhiran data kepesertaan jaminan kesehatan terus berjalan seiring penataan basis data bantuan sosial pemerintah. Pada 2026, penyesuaian kriteria desil kesejahteraan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) membuat sebagian status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Kemensos menetapkan prioritas penerima PBI JK berada pada rentang desil 1 hingga 5, menyasar kelompok masyarakat paling rentan dan miskin.
Perubahan ketentuan ini terlihat langsung di daerah. Di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebanyak 18.439 peserta PBI JK sempat tercatat nonaktif. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.200 permohonan pengaktifan kembali telah diajukan dan 147 peserta berhasil direaktivasi kepesertaannya. Sebagian besar warga yang mengajukan reaktivasi merupakan pasien penyakit kronis yang memerlukan penanganan medis rutin. Namun, sekitar 17.239 warga atau sekitar 94 persen peserta nonaktif di wilayah tersebut tercatat belum mengurus pemulihan status jaminan kesehatannya.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala kartu PBI JK nonaktif saat hendak berobat, proses reaktivasi kepesertaan dapat ditempuh melalui koordinasi aparat kewilayahan dan dinas sosial setempat.
Cara Memeriksa Status Kepesertaan PBI JK
Sebelum mendatangi instansi terkait, peserta disarankan memeriksa kepastian status kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri melalui saluran resmi berikut:
Ketentuan dan Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai BLT Dana Desa Terbaru

- Aplikasi Mobile JKN: Masuk ke aplikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kemudian pilih menu "Peserta" untuk melihat status aktif kartu.
- Layanan WhatsApp CHIKA: Kirim pesan ke nomor Chat Assistant JKN di 0811-8750-400 dan ikuti instruksi pengecekan status kepesertaan.
- BPJS Kesehatan Care Center 165: Hubungi saluran telepon 165 melalui ponsel, lalu pilih menu pengecekan status kepesertaan.
Syarat dan Batas Waktu Reaktivasi
Pengajuan reaktivasi memiliki batas waktu administratif yang ketat. Proses pengaktifan kembali status PBI JK yang nonaktif hanya dapat diproses maksimal 6 bulan terhitung sejak status dinonaktifkan.
Jika melewati masa tenggang 6 bulan tersebut, status PBI JK tidak bisa langsung direaktivasi. Warga harus mengajukan usulan dari awal sebagai calon penerima baru. Selain itu, peserta yang berhasil diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data peserta paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Dokumen yang wajib disiapkan: - Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. - Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Ketentuan Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan untuk Pengurusan SIM dan Dokumen Publik

Prosedur Reaktivasi Melalui Kelurahan dan Dinas Sosial
Proses pengurusan reaktivasi kepesertaan dilakukan dengan langkah-langkah berjenjang:
- Pengecekan di Tingkat RT/RW dan Kelurahan: Datangi pengurus RT/RW serta kantor kelurahan atau desa setempat untuk memastikan data kependudukan masih tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Pengajuan ke Dinas Sosial: Bawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga menuju kantor Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Sampaikan keperluan pengajuan reaktivasi kartu BPJS Kesehatan PBI JK yang berstatus nonaktif kepada petugas layanan.
- Verifikasi Data: Petugas Dinas Sosial akan memeriksa kelayakan berkas, kesesuaian desil kesejahteraan, serta memproses rekomendasi pengaktifan kembali ke sistem kementerian.
Bagi masyarakat kurang mampu yang belum pernah terdaftar sebagai penerima PBI JK, usulan kepesertaan baru dapat diajukan secara langsung lewat kantor desa/kelurahan, dinas sosial setempat, atau secara mandiri melalui menu usulan di aplikasi Cek Bansos.
Seluruh rangkaian layanan verifikasi, pengecekan, hingga pengajuan reaktivasi PBI JK melalui prosedur resmi pemerintah tidak dikenai biaya.






