Pelaksanaan kebijakan penataan tenaga honorer non ASN menjadi PPPK paruh waktu terus bergulir menyusul amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut melarang instansi pemerintah mempekerjakan tenaga non-ASN untuk mengisi posisi aparatur negara, sekaligus menjadi payung hukum bagi restrukturisasi status jutaan tenaga honorer yang terdata secara nasional.
Berdasarkan data Statistik ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2025, jumlah ASN di Indonesia mencapai 6.546.083 orang. Komposisi ini mencakup 3.557.697 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.040.965 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta 947.421 PPPK paruh waktu. Dari total aparatur tersebut, distribusi PPPK paling banyak terkonsentrasi di instansi daerah, yakni mencakup sekitar 80 persen formasi PPPK penuh waktu dan 97 persen PPPK paruh waktu.
Realisasi Pengadaan Formasi dan Kondisi Fiskal Daerah
Penataan ini berakar dari tindak lanjut pendaftaran seleksi PPPK tahap I dan II yang diikuti oleh 1.608.743 tenaga honorer dari total 1.789.051 non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN. Pada tahapan pengadaan tahun 2024, pemerintah membuka sebanyak 1.008.337 formasi, dengan realisasi pengisian mencapai 875.934 formasi hingga Agustus 2025.
Di tingkat daerah, penataan formasi ini bersinggungan langsung dengan kemampuan keuangan daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja daerah. Namun, kajian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan di Nusa Tenggara Barat mencatat belanja pegawai dalam APBD konsolidasian 2025 menembus lebih dari 44 persen.
Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Seleksi Calon Praja IPDN Serta Sekolah Kedinasan 2026

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat realisasi belanja pegawai pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp8,12 triliun. Pada tahun anggaran 2025, berdasarkan publikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, alokasi belanja pegawai Jawa Barat dipatok sekitar Rp9,11 triliun dengan realisasi sekitar Rp8,56 triliun.
Hak Pendapatan, Kontrak Kerja, dan Jalur Transisi 2027
Ketentuan mengenai hak keuangan PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Beleid ini menetapkan besaran upah PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Kontrak kerja PPPK paruh waktu dapat diperpanjang setiap tahun hingga batas usia pensiun ASN nasional鈥攜aitu 58 tahun untuk jabatan pelaksana dan 60 tahun untuk jabatan fungsional鈥攕epanjang beban kerja formasi masih tersedia. Perpanjangan kontrak mensyaratkan capaian predikat kinerja minimal "Baik" dalam sistem penilaian kinerja nasional.
Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan 1,25 Juta Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Dalam perkembangannya, Pemerintah dan DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026, menyepakati pemberian peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih status menjadi penuh waktu pada tahun 2027. Pengalihan status ini tidak dilakukan secara otomatis. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, perubahan status bergantung pada ketersediaan lowongan akibat pegawai pensiun atau kebutuhan mendesak, serta keharusan peserta melalui tahapan seleksi administrasi dan uji kompetensi CAT BKN.
Menteri PANRB Rini Widyantini juga menyatakan bahwa PPPK guru akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027. Sejalan dengan langkah tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pimpinan pemerintah dan parlemen menyepakati pemindahan status kepegawaian guru PPPK penuh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat.






