Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia mendapatkan penanganan intensif dari tim gabungan lintas instansi. Berdasarkan data yang dihimpun dari posko krisis hingga 22 Agustus 2026, total luasan hutan dan lahan yang terbakar secara nasional tercatat mencapai 64.341 hektare.
Dari total area tersebut, Polri mencatat sebanyak 39.959 hektare atau 62 persen dari keseluruhan area yang terbakar telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan. Karobinops Stamaops Polri Brigjen Pol Auliansyah Lubis menyampaikan bahwa capaian pengendalian kebakaran ini berkat kerja keras tim gabungan di lapangan yang terdiri dari personel Polri, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, serta masyarakat setempat.
Sebaran Hotspot dan Titik Api Aktif di Indonesia
Berdasarkan pemantauan satelit secara nasional per 22 Agustus 2026, terdeteksi sebanyak 48.656 hotspot di berbagai wilayah. Setelah dilakukan verifikasi langsung di lapangan, sebanyak 7.872 titik dikonfirmasi sebagai titik api aktif, atau sekitar 16,17 persen dari total hotspot yang terdeteksi.
Provinsi Kalimantan Barat mencatat konsentrasi titik api tertinggi di Indonesia, yakni mencapai sekitar 2.849 titik. Rincian sebaran titik api aktif di provinsi lainnya meliputi:
Operasi Cepat Tanggap, Polri Siapkan 2 Helikopter dan Drone untuk Padamkan Karhutla

- Riau: 1.201 titik api
- Sumatera Selatan: 1.105 titik api
- Kalimantan Selatan: 738 titik api
- Kalimantan Tengah: 674 titik api
Standar Operasional Prosedur Respons Cepat
Untuk mempercepat penanganan dan mencegah api meluas, Polri memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) penanganan cepat di lapangan. Melalui SOP ini, petugas ditargetkan dapat merespons dan bergerak ke lokasi kebakaran dalam rentang waktu 1 hingga 2 jam sejak hotspot terdeteksi oleh satelit.
Kecepatan respons pemadaman ini dioptimalkan bersama unsur gabungan TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat guna menekan potensi penyebaran titik api aktif di area terdampak.
Penegakan Hukum Karhutla dan Penetapan 72 Tersangka
Di samping penanganan fisik kebakaran di darat, jajaran kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla. Polri secara keseluruhan telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan yang sedang diproses.
Gubernur NTB Soal Restorasi Desa Adat Sade, Prosesnya Akan Sangat Mahal

Berikut rincian penanganan Laporan Polisi (LP) dan penetapan tersangka di tingkat Kepolisian Daerah (Polda):
- Polda Riau: menangani 32 Laporan Polisi dan menetapkan 35 orang tersangka
- Polda Kalimantan Barat: menangani 18 Laporan Polisi
- Polda Sumatera Selatan: menangani 15 Laporan Polisi dan menetapkan 15 orang tersangka
- Polda Kalimantan Tengah: menangani 8 Laporan Polisi, menetapkan 11 orang tersangka, serta menerbitkan 1 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
- Polda Jambi: menangani 7 Laporan Polisi dan menetapkan 8 orang tersangka
- Polda Kalimantan Selatan: menangani 3 Laporan Polisi dan menetapkan 2 orang tersangka
- Polda Kalimantan Timur: menangani 2 Laporan Polisi dan menetapkan 1 orang tersangka
- Polda Aceh: menangani 2 Laporan Polisi
- Polda Kalimantan Utara: menangani 2 Laporan Polisi
Peninjauan Lokasi Karhutla oleh Presiden Prabowo Subianto
Penanganan karhutla di daerah dengan sebaran titik api tertinggi mendapat perhatian langsung dari jajaran pemerintahan. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau situasi di lapangan serta melihat penanganan titik kebakaran yang tengah diupayakan oleh aparat gabungan di wilayah tersebut.






