Pemerintah kembali membuka jalur penerimaan terpadu bagi calon praja, taruna, dan mahasiswa baru di berbagai kementerian serta lembaga, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri dan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN di bawah Kementerian Keuangan. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara terpusat daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi administrasi menjadi tahapan pertama yang harus dilalui oleh setiap pelamar. Pada tahap ini, panitia memverifikasi kesesuaian dokumen serta pemenuhan seluruh kualifikasi administratif. Peserta yang dinyatakan lulus verifikasi dokumen akan memperoleh kode billing untuk pembayaran biaya tes seleksi lanjutan.
Apa Ketentuan Dasar Pendaftaran di Portal SSCASN BKN?
Sistem penerimaan sekolah kedinasan menerapkan batasan ketat bagi setiap pendaftar akun SSCASN. Calon pelamar hanya diperbolehkan memilih satu sekolah kedinasan dalam satu periode seleksi.
Ketelitian pengisian formulir menjadi faktor penentu kelulusan administrasi. Seluruh data, nilai rapor, biodata pribadi, dan berkas unggahan yang sudah dikirim ke sistem tidak dapat diubah kembali. Peserta diwajibkan memeriksa ulang seluruh berkas secara menyeluruh sebelum menekan tombol pengiriman akhir.
Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan 1,25 Juta Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Bagaimana Syarat Usia dan Akademik Seleksi Calon Praja IPDN?
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2026 diatur secara resmi melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2/5875/SJ. Berdasarkan aturan tersebut, batas usia pendaftar ditetapkan minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun terhitung per 1 Januari 2026.
Dari sisi kualifikasi pendidikan, calon praja wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA). Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Paket C tidak diperkenankan mendaftar.
- Memperoleh nilai rata-rata ijazah minimal 73,00. Khusus pendaftar yang berasal dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, batas minimal nilai rata-rata adalah 65,00.
- Memiliki nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) sekurang-kurangnya 75,00. Ketentuan batas nilai Bahasa Inggris ini dikecualikan bagi pendaftar dari enam provinsi di wilayah Papua tersebut.
Apa Saja Kriteria Fisik, Dokumen, dan Domisili untuk IPDN?
Kementerian Dalam Negeri menetapkan standar fisik dan integritas moral yang ketat bagi seluruh calon praja. Pendaftar pria disyaratkan memiliki tinggi badan minimal 160 cm, sedangkan pelamar wanita minimal 155 cm.
Ketentuan Nilai Ambang Batas dan Materi Tes SKD CPNS Berbasis CAT BKN

Kriteria fisik dan administratif lainnya mencakup:
- Memiliki penglihatan normal tanpa alat bantu kacamata maupun lensa kontak.
- Bebas dari tato serta tindik (bagi pria tidak boleh bertindik atau memiliki bekas tindik pada telinga atau anggota badan lain, kecuali akibat aturan adat atau agama).
- Berstatus belum pernah menikah, serta khusus pelamar wanita belum pernah hamil maupun melahirkan.
- Menyiapkan pasfoto formal berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah, posisi wajah tegak menghadap lurus ke depan tanpa kacamata, dan mengenakan kemeja lengan panjang putih polos.
- Melampirkan pakta integritas yang ditandatangani oleh calon peserta di atas meterai Rp10.000 serta diketahui orang tua atau wali dengan tanda tangan dan nama jelas.
- Memenuhi syarat domisili dengan bukti telah menetap paling singkat satu tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar, yang dibuktikan lewat Kartu Keluarga (KK) serta KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Melampirkan surat keterangan resmi bertanda tangan dan berstempel basah dari ketua atau anggota Majelis Rakyat Papua bagi pelamar yang mendaftar melalui jalur Orang Asli Papua (OAP).
Bagaimana Perbedaan Syarat Fisik di Sekolah Kedinasan Lainnya?
Kriteria fisik bervariasi di setiap instansi kedinasan yang membuka penerimaan bersamaan dengan IPDN dan kementerian terkait lainnya seperti Kemenkeu. Di Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), batas tinggi badan minimal ditetapkan 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita pada program studi tertentu.
Sebaliknya, beberapa institusi menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel terkait postur tubuh. Politeknik Statistika STIS di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya, tidak memberlakukan ketentuan tinggi badan minimal bagi calon mahasiswa barunya. Calon peserta dianjurkan untuk selalu mencocokkan profil pribadi dengan instansi yang dituju sebelum mengunci pilihan pada akun pendaftaran BKN.






