berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau

Fitri KaraengDiterbitkan 24 Agu 2026 - 00.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Polda Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum lingkungan hidup dengan menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan ini berlangsung di dua yurisdiksi kepolisian daerah yang berbeda, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau.

Langkah hukum diambil menyusul peningkatan intensitas pemantauan titik api di wilayah Kalimantan Timur, terutama di tengah potensi kerawanan iklim dan pembukaan lahan secara ilegal.

Rincian Perkara dan Identitas Para Tersangka

Penetapan status tersangka oleh kepolisian menyasar para pelaku di dua lokasi pembakaran lahan terpisah:

  • Kasus Loa Kulu (Kutai Kartanegara): Polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial N dan JP.
  • Kasus Tanjung Batu (Berau): Satu orang pria berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Berau.

Ketiga tersangka diproses secara hukum karena terbukti melakukan pembukaan atau pembersihan area dengan cara membakar yang memicu kebakaran hutan dan lahan lebih luas.

Kronologi Pembakaran Lahan di Loa Kulu, Kutai Kartanegara

Perkara karhutla di Kabupaten Kutai Kartanegara bermula pada Rabu, 29 Juli. Peristiwa terdeteksi ketika pihak PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) melihat kepulan asap pembakaran yang membubung dari area Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.

Baca Juga

Ini Karakter One Piece yang tak Bisa Dikalahkan oleh Luffy

Ini Karakter One Piece yang tak Bisa Dikalahkan oleh Luffy

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan langsung mendatangi titik lokasi asap. Di lapangan, petugas mendapati tersangka N dan JP yang sedang berada di area tersebut. Dalam proses pemeriksaan awal, kedua pria itu mengakui bahwa mereka membuka dan merintis lahan dengan metode pembakaran, yang secara regulasi dilarang karena berisiko memicu karhutla tak terkendali.

Kasus Karhutla Tanjung Batu Berau: Membakar untuk Sawit hingga Rugikan Konsesi

Kasus di wilayah Kabupaten Berau melibatkan area yang jauh lebih luas dan menimbulkan dampak kerugian material signifikan. Kebakaran lahan di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, menghanguskan area seluas kurang lebih 12 hektare.

Pengungkapan perkara ini berjalan melalui tahapan investigasi berikut:

  1. Pemantauan Titik Panas: Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) mendeteksi anomali panas bumi melalui sistem pemantauan.
  2. Pengecekan dan Penyelidikan: Tim gabungan mendatangi lokasi di Tanjung Batu untuk memastikan sumber api dan melacak pihak yang bertanggung jawab.
  3. Identifikasi Pelaku: Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa tersangka BS menyulut api di lima titik pada Sabtu, 8 Agustus. Aksi pembakaran ini dilakukan BS atas perintah pemilik lahan demi mempersiapkan area penanaman kelapa sawit.

Api yang disulut BS tidak terkendali dan merembet hingga membakar lahan konsesi milik perusahaan pengelolaan hasil hutan. Dampak kebakaran ini diperkirakan menelan kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.

Baca Juga

Pelatih Nilai Garuda Pertiwi Tak Kalah Jauh dari Tailan

Pelatih Nilai Garuda Pertiwi Tak Kalah Jauh dari Tailan

Upaya penjinakan kobaran api di Tanjung Batu membutuhkan pengerahan tim gabungan lintas instansi yang terdiri atas unsur Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran (Damkar), Manggala Agni, jajaran relawan, serta partisipasi masyarakat setempat.

Jeratan Ketentuan Pidana bagi Pelaku Karhutla

Atas perbuatan pembakaran lahan yang memicu kerusakan ekosistem dan kerugian materiil, penyidik kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, meliputi:

  • Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
  • Ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada sektor perkebunan dan kehutanan
  • Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Peta Kerawanan dan Kesiapsiagaan Operasi di Kaltim

Penindakan terhadap para tersangka berlangsung di tengah eskalasi ancaman karhutla di Kalimantan Timur. Hingga Agustus 2026, data Polda Kaltim mencatat akumulasi sebanyak 1.703 titik api dengan total luas area terdampak mencapai 963,5 hektare.

Menghadapi risiko kebakaran hutan yang diperparah oleh pengaruh fenomena iklim El Nino, Polda Kaltim menyiagakan 1.619 personel operasional yang tergabung dalam Operasi Amanusa II-2026. Penyiagaan kekuatan ini difokuskan pada mitigasi dini, penanganan pemadaman darurat, serta penegakan hukum tegas terhadap seluruh aktivitas pembukaan lahan secara membakar di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaBerauKutai Kartanegara

Berita Terbaru Lainnya

Tiba-Tiba Ada Kabar Genting di Jalur Pembelah Samudra Atlantik-PasifikNegara Ini Tak Gentar Lawan AS, Fatwa Dagang Trump Dihajar BalikKejar Promo di wondrX 2026, Pengunjung Dapat Diskon Sepatu hingga 40%Ini Karakter One Piece yang tak Bisa Dikalahkan oleh LuffyPelatih Nilai Garuda Pertiwi Tak Kalah Jauh dari TailanOJK Pantau Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending Legal Berizin Resmi di IndonesiaKetentuan dan Syarat Pendaftaran Seleksi Calon Praja IPDN Serta Sekolah Kedinasan 2026Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan 1,25 Juta Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap