Polda Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum lingkungan hidup dengan menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan ini berlangsung di dua yurisdiksi kepolisian daerah yang berbeda, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau.
Langkah hukum diambil menyusul peningkatan intensitas pemantauan titik api di wilayah Kalimantan Timur, terutama di tengah potensi kerawanan iklim dan pembukaan lahan secara ilegal.
Rincian Perkara dan Identitas Para Tersangka
Penetapan status tersangka oleh kepolisian menyasar para pelaku di dua lokasi pembakaran lahan terpisah:
- Kasus Loa Kulu (Kutai Kartanegara): Polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial N dan JP.
- Kasus Tanjung Batu (Berau): Satu orang pria berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Berau.
Ketiga tersangka diproses secara hukum karena terbukti melakukan pembukaan atau pembersihan area dengan cara membakar yang memicu kebakaran hutan dan lahan lebih luas.
Kronologi Pembakaran Lahan di Loa Kulu, Kutai Kartanegara
Perkara karhutla di Kabupaten Kutai Kartanegara bermula pada Rabu, 29 Juli. Peristiwa terdeteksi ketika pihak PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) melihat kepulan asap pembakaran yang membubung dari area Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.
Ini Karakter One Piece yang tak Bisa Dikalahkan oleh Luffy

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan langsung mendatangi titik lokasi asap. Di lapangan, petugas mendapati tersangka N dan JP yang sedang berada di area tersebut. Dalam proses pemeriksaan awal, kedua pria itu mengakui bahwa mereka membuka dan merintis lahan dengan metode pembakaran, yang secara regulasi dilarang karena berisiko memicu karhutla tak terkendali.
Kasus Karhutla Tanjung Batu Berau: Membakar untuk Sawit hingga Rugikan Konsesi
Kasus di wilayah Kabupaten Berau melibatkan area yang jauh lebih luas dan menimbulkan dampak kerugian material signifikan. Kebakaran lahan di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, menghanguskan area seluas kurang lebih 12 hektare.
Pengungkapan perkara ini berjalan melalui tahapan investigasi berikut:
- Pemantauan Titik Panas: Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) mendeteksi anomali panas bumi melalui sistem pemantauan.
- Pengecekan dan Penyelidikan: Tim gabungan mendatangi lokasi di Tanjung Batu untuk memastikan sumber api dan melacak pihak yang bertanggung jawab.
- Identifikasi Pelaku: Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa tersangka BS menyulut api di lima titik pada Sabtu, 8 Agustus. Aksi pembakaran ini dilakukan BS atas perintah pemilik lahan demi mempersiapkan area penanaman kelapa sawit.
Api yang disulut BS tidak terkendali dan merembet hingga membakar lahan konsesi milik perusahaan pengelolaan hasil hutan. Dampak kebakaran ini diperkirakan menelan kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.
Pelatih Nilai Garuda Pertiwi Tak Kalah Jauh dari Tailan

Upaya penjinakan kobaran api di Tanjung Batu membutuhkan pengerahan tim gabungan lintas instansi yang terdiri atas unsur Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran (Damkar), Manggala Agni, jajaran relawan, serta partisipasi masyarakat setempat.
Jeratan Ketentuan Pidana bagi Pelaku Karhutla
Atas perbuatan pembakaran lahan yang memicu kerusakan ekosistem dan kerugian materiil, penyidik kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, meliputi:
- Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
- Ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada sektor perkebunan dan kehutanan
- Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peta Kerawanan dan Kesiapsiagaan Operasi di Kaltim
Penindakan terhadap para tersangka berlangsung di tengah eskalasi ancaman karhutla di Kalimantan Timur. Hingga Agustus 2026, data Polda Kaltim mencatat akumulasi sebanyak 1.703 titik api dengan total luas area terdampak mencapai 963,5 hektare.
Menghadapi risiko kebakaran hutan yang diperparah oleh pengaruh fenomena iklim El Nino, Polda Kaltim menyiagakan 1.619 personel operasional yang tergabung dalam Operasi Amanusa II-2026. Penyiagaan kekuatan ini difokuskan pada mitigasi dini, penanganan pemadaman darurat, serta penegakan hukum tegas terhadap seluruh aktivitas pembukaan lahan secara membakar di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.






