berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Keuangan

OJK Pantau Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending Legal Berizin Resmi di Indonesia

Marthen TandirerungDiterbitkan 23 Agu 2026 - 23.59 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Pantau Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending Legal Berizin Resmi di Indonesia
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pengawasan terhadap industri layanan pinjaman daring terus diperketat guna menjaga stabilitas sektor keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat. Seluruh perusahaan penyelenggara pinjaman daring di Indonesia diwajibkan untuk mengantongi status terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewajiban kepatuhan ini mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 77/POJK.01/2016.

Dalam perkembangannya, jumlah pelaku industri teknologi finansial pembiayaan ini mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Data resmi OJK mencatat bahwa per 9 Oktober 2023 terdapat 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin resmi. Jumlah entitas legal berizin OJK tersebut kemudian tercatat sebanyak 98 penyelenggara pada Oktober 2024. Sementara itu, pemutakhiran data per 15 Juli 2026 menunjukkan ada 94 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang beroperasi secara legal di Indonesia, dengan daftar acuan yang tetap berlaku hingga Agustus 2026.

Tren Kinerja dan Pertumbuhan Pembiayaan Fintech P2P Lending

Di tengah pembaruan daftar penyelenggara berizin, aktivitas penyaluran pembiayaan melalui industri ini terus menunjukkan dinamika positif. OJK melaporkan bahwa nilai outstanding pembiayaan melalui fintech peer-to-peer lending menembus Rp72,03 triliun per Agustus 2024. Angka pembiayaan tersebut mencatatkan kenaikan sebesar 35,62 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), meningkat dibandingkan capaian pertumbuhan tahunan pada Juli 2024 yang berada di level 23,97 persen (yoy).

Baca Juga

Jalur Resmi Melaporkan Rekening Penipuan dan Jeratan Pinjol Ilegal ke OJK

Jalur Resmi Melaporkan Rekening Penipuan dan Jeratan Pinjol Ilegal ke OJK

Sejalan dengan pertumbuhan penyaluran pembiayaan tersebut, profitabilitas industri juga mengalami penguatan. Penyelenggara fintech P2P lending tercatat membukukan total laba bersih sebesar Rp656,80 miliar pada posisi Agustus 2024. Jumlah laba ini mengalami kenaikan signifikan jika dibandingkan dengan capaian pada Juli 2024 yang tercatat sebesar Rp383,68 miliar.

Bahaya Layanan Ilegal dan Kanal Pengecekan Resmi OJK

Di samping melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku resmi, OJK mengambil tindakan tegas dengan memblokir ribuan pinjaman daring ilegal. Langkah ini dilakukan karena pemanfaatan layanan pinjol tidak resmi membawa berbagai risiko serius bagi konsumen, seperti potensi penyalahgunaan dana, penetapan sistem pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, hingga risiko praktik perbankan gelap (shadow banking) dan skema ponzi.

Baca Juga

Ketentuan Batas Suku Bunga Pinjaman Daring di Indonesia dan Tahapan Penurunannya

Ketentuan Batas Suku Bunga Pinjaman Daring di Indonesia dan Tahapan Penurunannya

Untuk menghindari dampak merugikan dari entitas ilegal, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas izin platform pinjaman sebelum menggunakan layanannya. Pengecekan legalitas penyelenggara pinjaman daring dapat dilakukan secara mandiri melalui beberapa saluran resmi OJK, yaitu situs web ojk.go.id, layanan resmi WhatsApp OJK, atau melalui saluran Kontak OJK di nomor 157.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Seleksi Calon Praja IPDN Serta Sekolah Kedinasan 2026Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan 1,25 Juta Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh WaktuKetentuan Nilai Ambang Batas dan Materi Tes SKD CPNS Berbasis CAT BKNJadwal dan Alur Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Instansi Pusat dan Daerah BKNPenggunaan NIK KTP sebagai Nomor Identitas Tunggal Peserta BPJS KesehatanCek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Prosedur dan KetentuannyaProsedur dan Syarat Klaim Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP BPJS KetenagakerjaanLangkah Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif Melalui Dinas Sosial

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap