Pengawasan terhadap industri layanan pinjaman daring terus diperketat guna menjaga stabilitas sektor keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat. Seluruh perusahaan penyelenggara pinjaman daring di Indonesia diwajibkan untuk mengantongi status terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewajiban kepatuhan ini mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 77/POJK.01/2016.
Dalam perkembangannya, jumlah pelaku industri teknologi finansial pembiayaan ini mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Data resmi OJK mencatat bahwa per 9 Oktober 2023 terdapat 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin resmi. Jumlah entitas legal berizin OJK tersebut kemudian tercatat sebanyak 98 penyelenggara pada Oktober 2024. Sementara itu, pemutakhiran data per 15 Juli 2026 menunjukkan ada 94 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang beroperasi secara legal di Indonesia, dengan daftar acuan yang tetap berlaku hingga Agustus 2026.
Tren Kinerja dan Pertumbuhan Pembiayaan Fintech P2P Lending
Di tengah pembaruan daftar penyelenggara berizin, aktivitas penyaluran pembiayaan melalui industri ini terus menunjukkan dinamika positif. OJK melaporkan bahwa nilai outstanding pembiayaan melalui fintech peer-to-peer lending menembus Rp72,03 triliun per Agustus 2024. Angka pembiayaan tersebut mencatatkan kenaikan sebesar 35,62 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), meningkat dibandingkan capaian pertumbuhan tahunan pada Juli 2024 yang berada di level 23,97 persen (yoy).
Jalur Resmi Melaporkan Rekening Penipuan dan Jeratan Pinjol Ilegal ke OJK

Sejalan dengan pertumbuhan penyaluran pembiayaan tersebut, profitabilitas industri juga mengalami penguatan. Penyelenggara fintech P2P lending tercatat membukukan total laba bersih sebesar Rp656,80 miliar pada posisi Agustus 2024. Jumlah laba ini mengalami kenaikan signifikan jika dibandingkan dengan capaian pada Juli 2024 yang tercatat sebesar Rp383,68 miliar.
Bahaya Layanan Ilegal dan Kanal Pengecekan Resmi OJK
Di samping melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku resmi, OJK mengambil tindakan tegas dengan memblokir ribuan pinjaman daring ilegal. Langkah ini dilakukan karena pemanfaatan layanan pinjol tidak resmi membawa berbagai risiko serius bagi konsumen, seperti potensi penyalahgunaan dana, penetapan sistem pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, hingga risiko praktik perbankan gelap (shadow banking) dan skema ponzi.
Ketentuan Batas Suku Bunga Pinjaman Daring di Indonesia dan Tahapan Penurunannya

Untuk menghindari dampak merugikan dari entitas ilegal, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas izin platform pinjaman sebelum menggunakan layanannya. Pengecekan legalitas penyelenggara pinjaman daring dapat dilakukan secara mandiri melalui beberapa saluran resmi OJK, yaitu situs web ojk.go.id, layanan resmi WhatsApp OJK, atau melalui saluran Kontak OJK di nomor 157.






