Masyarakat yang berhadapan dengan transaksi mencurigakan, transfer dana tanpa persetujuan, atau teror penagihan utang kerap mencari cara melaporkan rekening penipuan dan jeratan pinjaman online ilegal ke OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama satuan tugas lintas kementerian dan lembaga telah memisahkan pintu pelaporan berdasarkan jenis perkaranya agar penanganan dapat berjalan efektif dan cepat.
Pemisahan tersebut ditujukan untuk membedakan antara penanganan aliran dana pada rekening penampung penipuan dan penindakan operasional platform pembiayaan tidak berizin yang beredar di ruang digital.
Kanal Resmi Pelaporan Rekening dan Pinjaman Online Ilegal
Untuk mempermudah tindak lanjut, pelapor perlu menyesuaikan laporan dengan dua pintu resmi yang disediakan oleh otoritas:
- Pelaporan Rekening Penipuan Transaksi Keuangan: Laporan terkait nomor rekening bank atau dompet digital yang digunakan oleh pelaku penipuan transaksi dikirimkan melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre di situs iasc.ojk.go.id.
- Pelaporan Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal: Pengaduan mengenai aplikasi pinjaman daring tanpa izin, penipuan tawaran investasi, serta layanan ilegal lainnya diajukan melalui portal Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di sipasti.ojk.go.id.
Pelaporan yang dikirimkan secara terpisah melalui masing-masing portal tersebut langsung diverifikasi untuk kebutuhan pemblokiran akses digital, penghentian transaksi perbankan, hingga penerusan data kepada aparat penegak hukum.
Penanganan Rekening Penipuan Melalui Indonesia Anti-Scam Centre
Kehadiran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) difokuskan untuk mempercepat pembekuan aliran dana kejahatan sebelum ditarik oleh pelaku. Berdasarkan data operasional sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat.
Ketentuan Batas Suku Bunga Pinjaman Daring di Indonesia dan Tahapan Penurunannya

Dari total laporan yang masuk, tercatat 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 460.270 rekening bank yang tersebar di 19 bank yang digunakan oleh para pelaku kejahatan penipuan telah berhasil diblokir.
Upaya pemblokiran rekening penampung tersebut berhasil mengamankan total dana korban sebesar kurang lebih Rp585,4 miliar. Dari jumlah yang berhasil dibekukan itu, dana korban yang telah dikembalikan kepada pemilik sah mencapai Rp169 miliar. Selain pemblokiran rekening bank, koordinasi IASC dan Satgas PASTI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) telah menghasilkan pemblokiran terhadap 94.294 nomor telepon yang terbukti terkait dengan aktivitas penipuan.
Penindakan Satgas PASTI terhadap Modus Pinjol dan Jasa Ilegal
Selain menangani rekening perbankan, otoritas secara rutin menindak entitas pembiayaan dan konsultasi ilegal yang merugikan konsumen. Sepanjang triwulan I (1 Januari hingga 31 Maret) 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beredar di berbagai situs web dan aplikasi.
Penindakan Satgas PASTI menyoroti beberapa modus operandi baru yang menyasar pengguna pinjaman daring, salah satunya yang melibatkan BAFI Group Indonesia dan Universal Peak:
OJK Perbarui Daftar Fintech Lending Berizin Resmi demi Cegah Jeratan Pinjol Ilegal

- Modus Jasa Gagal Bayar (Galbay): BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi masalah pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin. Praktik yang dilakukan mengarahkan korban untuk sengaja gagal bayar terlebih dahulu, lalu mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban. Entitas ini mencantumkan klaim palsu bahwa layanannya terdaftar dan berizin di OJK, padahal tidak memiliki izin OJK serta menjalankan aktivitas di luar izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
- Modus Investasi dan IPO Fiktif: Universal Peak menawarkan skema setoran deposit investasi saham dan Initial Public Offering (IPO) dengan alokasi saham IPO fiktif secara acak. Entitas ini mengklaim terafiliasi dengan Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado, namun beroperasi tanpa izin OJK di Indonesia, tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemkomdigi, dan tidak memiliki izin usaha yang sesuai dari BKPM.
Terhadap kedua entitas tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha sementara, memblokir akses aplikasi dan tautan web, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.
Rekapitulasi Pengaduan Konsumen dan Sanksi Pengawasan
Secara keseluruhan, OJK menerima 10.516 pengaduan masyarakat terkait entitas jasa keuangan ilegal sepanjang kuartal pertama tahun 2026. Dominasi aduan mencakup:
- 8.515 aduan terkait entitas pinjaman online ilegal.
- 1.933 aduan terkait penawaran investasi ilegal.
- 68 aduan terkait usaha pergadaian ilegal.
Menindaklanjuti ribuan aduan tersebut, Satgas PASTI langsung menghentikan operasional 953 entitas pinjol ilegal yang terbukti melanggar ketentuan.
Di samping penindakan platform ilegal, OJK menegakkan kepatuhan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berizin. Sepanjang triwulan I 2026, OJK menjatuhkan 33 surat peringatan tertulis kepada 31 PUJK, menerbitkan 3 perintah tertulis, serta memberlakukan 13 sanksi denda. Pengawasan perilaku pasar (market conduct) pada periode yang sama turut menghasilkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda guna menjaga perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.






