Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengambil langkah strategis dalam penataan tenaga pendidik serta aparatur non-ASN menjelang penerapan regulasi kepegawaian terbaru. Penataan ini mencakup pengusulan formasi melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penetapan kriteria usia pelamar, pemetaan prioritas guru, hingga penegakan tata tertib seleksi pada instansi pusat.
Langkah tersebut menjadi acuan penting bagi calon pelamar dan tenaga pendidik non-ASN dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi kepegawaian dan peralihan status kerja.
Aturan Larangan Guru Honorer dan Pengusulan Formasi Baru
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, tenaga honorer atau guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri terhitung mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini mewajibkan pemenuhan kebutuhan pengajar di sekolah negeri dilakukan sepenuhnya melalui skema Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan tambahan formasi guru sebanyak 700 orang pada tahun 2026. Alokasi 700 formasi yang diajukan melalui seleksi CPNS dan PPPK ini merupakan kuota formasi terbanyak di antara perangkat daerah lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Usulan tambahan formasi ini disusun untuk menanggulangi kekurangan tenaga pendidik. Saat ini, terdapat 1.814 guru non-ASN yang bertugas di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri di Jawa Tengah. Rinciannya terdiri dari 1.732 guru tamu yang aktif mengajar serta 82 Guru Tidak Tetap (GTT) yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketentuan dan Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN Instansi Pusat dan Daerah

Keberadaan 37.328 guru ASN yang saat ini bertugas di Jawa Tengah—mencakup PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu—dinilai masih belum mencukupi kebutuhan operasional pembelajaran di SMA, SMK, dan SLB negeri.
Skema Usia Pelamar dan Rumpun Formasi Prioritas
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Jawa Tengah, Sodikin, menyampaikan bahwa pengisian usulan formasi guru baru dikelompokkan ke dalam dua jalur seleksi berdasarkan batasan usia pelamar:
- Jalur CPNS: Disediakan khusus bagi pelamar guru yang berusia di bawah 35 tahun.
- Jalur PPPK: Disediakan bagi pelamar guru yang berusia di atas 35 tahun.
Dari total 700 formasi yang diusulkan, penempatan difokuskan pada rumpun mata pelajaran dan satuan pendidikan tertentu yang paling membutuhkan tenaga pengajar, yaitu:
- Guru mata pelajaran produktif di jenjang SMK.
- Guru mata pelajaran normatif.
- Guru pendidikan khusus yang mengajar di jenjang SLB.
Skema Alternatif Pengelolaan Kebutuhan Guru
Kuota usulan 700 formasi guru pada 2026 belum dapat menampung seluruh 1.814 guru non-ASN yang ada di Jawa Tengah. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Jawa Tengah menyiapkan sejumlah skema alternatif untuk mengatasi kekosongan guru di sekolah negeri, meliputi:
Pemerintah Matangkan Rencana Seleksi ASN, Pahami Rincian Formasi dan Standar Nilai Ambang Batas SKD CPNS

- Relokasi penempatan tugas bagi guru PPPK.
- Pelaksanaan program mutasi guru antarsekolah.
- Optimalisasi pengisian slot kosong yang ditinggalkan guru purna tugas (pensiun) atau meninggal dunia.
Ketentuan Verifikasi Berkas dan Tata Tertib Ujian Seleksi PPPK
Di tingkat instansi pusat, pelaksanaan seleksi PPPK—seperti di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos)—menerapkan aturan disiplin dan verifikasi dokumen yang ketat bagi seluruh peserta ujian.
Peserta seleksi dilarang keras membawa barang-barang terlarang ke dalam ruang ujian. Peserta yang kedapatan membawa barang terlarang akan langsung dikeluarkan dari lokasi seleksi dan dinyatakan gugur.
Selain itu, peserta diwajibkan menunjukkan dokumen kelengkapan asli yang sesuai dengan data saat pendaftaran. Panitia seleksi memiliki wewenang untuk membatalkan keikutsertaan peserta apabila peserta tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan atau ditemukan ketidaksesuaian antara data fisik dan dokumen pendaftaran.






