berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Keuangan

OJK Perbarui Daftar Fintech Lending Berizin Resmi demi Cegah Jeratan Pinjol Ilegal

Ance RundenganDiterbitkan 23 Agu 2026 - 22.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Perbarui Daftar Fintech Lending Berizin Resmi demi Cegah Jeratan Pinjol Ilegal
Foto/Ilustrasi: Kompas
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan di Indonesia terus memperbarui daftar penyelenggara pendanaan berbasis teknologi. Berdasarkan data resmi per 31 Maret 2026, OJK mencatat sebanyak 95 perusahaan fintech lending yang telah mengantongi izin dan terdaftar secara resmi di tanah air. Pembaruan data ini mencakup penyedia layanan pembiayaan konvensional maupun layanan berbasis syariah guna memberikan kejelasan informasi bagi masyarakat luas.

Pembaruan berkala yang dirilis oleh regulator menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi di sektor jasa keuangan digital. Keberadaan platform fintech lending resmi memberikan akses pendanaan daring yang lebih terstruktur dan terlindungi, sekaligus membedakannya dari praktik pinjaman online ilegal yang berisiko merugikan masyarakat.

Ketentuan Regulasi dan Karakteristik Pinjaman Online Resmi

Pinjaman online atau pinjol pada dasarnya merupakan bentuk pinjaman yang dijalankan secara daring melalui aplikasi maupun situs web tanpa memerlukan jaminan atau aset fisik. Di Indonesia, mekanisme ini difasilitasi oleh lembaga keuangan berbasis daring melalui skema Peer-to-Peer (P2P) Lending yang dikenal dengan istilah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Untuk menjamin tata kelola yang baik dan melindungi hak pengguna, seluruh penyelenggara pinjaman online yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016. Kepatuhan terhadap payung hukum ini menjadi tolok ukur utama legalitas serta akuntabilitas operasional penyelenggara pembiayaan digital.

Risiko Pinjol Ilegal dan Perlindungan Konsumen

Keberadaan pinjaman daring tanpa izin resmi menghadirkan ancaman serius bagi masyarakat. Pinjaman online ilegal sering kali membebankan suku bunga dan biaya yang sangat tinggi kepada para peminjam. Selain beban finansial yang memberatkan, platform ilegal sama sekali tidak menyediakan jaminan perlindungan bagi pengguna layanan.

Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan pencegahan kerugian masyarakat, OJK secara rutin merilis daftar entitas pinjaman ilegal ke publik, seperti yang dimuat dalam siaran pers OJK untuk periode Februari鈥揗aret 2024. Langkah transparansi ini diambil guna membantu masyarakat mengenali serta menghindari tawaran pinjaman dari pihak-pihak yang tidak terdaftar.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Layanan Pengecekan Legalitas Melalui Kanal Resmi OJK

Sebelum memutuskan untuk memanfaatkan layanan pinjaman digital, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status legalitas platform yang bersangkutan. OJK telah menyediakan saluran resmi yang dapat diakses secara mandiri oleh publik.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan daftar fintech lending berizin langsung melalui situs web resmi OJK di ojk.go.id. Selain itu, verifikasi informasi juga dapat dilakukan dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui sambungan telepon 157 atau melalui pesan pada layanan WhatsApp resmi OJK di nomor 081 157 157 157.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKPinjol IlegalPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap