berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganKesehatanBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Ketentuan Batas Suku Bunga Pinjaman Daring di Indonesia dan Tahapan Penurunannya

Slamet PrabowoDiterbitkan 23 Agu 2026 - 22.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Batas Suku Bunga Pinjaman Daring di Indonesia dan Tahapan Penurunannya
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Berapa sebenarnya batas maksimal suku bunga pinjaman daring yang boleh dibebankan kepada debitur, dan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan oleh regulator?

Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi industri telah memberlakukan penyesuaian batas manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman daring (peer-to-peer lending) secara bertahap guna melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri keuangan digital.

Penurunan Bertahap Suku Bunga Konsumtif dan Produktif

Batas suku bunga pinjaman daring di Indonesia mengalami penurunan signifikan sejak pertama kali diatur. Pada aturan awal Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tahun 2018, batas bunga harian dipatok sebesar 0,8 persen per hari. Ketentuan tersebut kemudian dicabut, lalu diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada 2021 menyusul imbauan OJK.

Baca Juga

Jalur Resmi Melaporkan Rekening Penipuan dan Jeratan Pinjol Ilegal ke OJK

Jalur Resmi Melaporkan Rekening Penipuan dan Jeratan Pinjol Ilegal ke OJK

Per 1 Januari 2024, batas bunga pinjaman sektor konsumtif kembali dipangkas menjadi 0,3 persen per hari. Kebijakan ini dirancang menurun bertahap menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan berlanjut ke level 0,1 persen per hari pada 2026. Untuk pinjaman dengan tenor melebihi 90 hari, ketentuan AFPI menetapkan rentang bunga antara 0,1 persen hingga 0,2 persen.

Sektor produktif mendapatkan ketentuan batas biaya yang lebih rendah. Suku bunga pinjaman produktif ditetapkan turun menjadi 0,1 persen per hari, dengan target penurunan lanjutan hingga 0,067 persen per hari pada 2026. OJK menyusun batas-batas bunga pinjaman daring ini sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan perlindungan pengguna dan pertumbuhan penyelenggara layanan pendanaan.

Dinamika Pengawasan dan Perbandingan Kawasan ASEAN

Center for Economic and Law Studies (CELIOS) menilai regulasi batas suku bunga pinjaman daring di Indonesia merupakan salah satu implementasi paling ideal di antara negara-negara anggota ASEAN. Sebagai perbandingan, Singapura tidak menetapkan batas bunga pinjaman daring, sedangkan Malaysia hanya memberlakukan batas bunga pada pasar pinjaman konvensional. Sementara itu, Vietnam baru mulai menguji coba regulasi suku bunga melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan yang masih bersifat sementara.

Baca Juga

OJK Perbarui Daftar Fintech Lending Berizin Resmi demi Cegah Jeratan Pinjol Ilegal

OJK Perbarui Daftar Fintech Lending Berizin Resmi demi Cegah Jeratan Pinjol Ilegal

Meski regulasi batas atas telah berjalan, dinamika penegakan aturan di tingkat pelaku usaha tetap berlangsung. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha tekfin P2P lending atas dugaan kartel suku bunga.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan mayoritas anggota asosiasi mengajukan langkah banding. Entjik menegaskan bahwa asosiasi tidak mengatur penetapan harga tetap (fixed pricing), mengingat masing-masing penyelenggara pinjaman daring memiliki skema penetapan suku bunga yang bervariasi sesuai profil risiko debitur.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Jalur Resmi Melaporkan Rekening Penipuan dan Jeratan Pinjol Ilegal ke OJKOJK Perbarui Daftar Fintech Lending Berizin Resmi demi Cegah Jeratan Pinjol IlegalKetentuan Syarat Formasi dan Seleksi PPPK Guru serta Teknis, Aturan Non-ASN dan Tata Tertib UjianKetentuan Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan untuk Pengurusan SIM dan Dokumen PublikLangkah Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif dan Syarat TerbarunyaKetentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi dan Alur Ujian CASN di Portal SSCASN BKNKetentuan dan Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN Instansi Pusat dan DaerahPemutakhiran Data Penerima PBI JK di DTKS Kemensos, Syarat, Alur Reaktivasi, dan Desil Kesejahteraan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganKesehatanBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs Kesehatan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap