Berapa sebenarnya batas maksimal suku bunga pinjaman daring yang boleh dibebankan kepada debitur, dan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan oleh regulator?
Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi industri telah memberlakukan penyesuaian batas manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman daring (peer-to-peer lending) secara bertahap guna melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri keuangan digital.
Penurunan Bertahap Suku Bunga Konsumtif dan Produktif
Batas suku bunga pinjaman daring di Indonesia mengalami penurunan signifikan sejak pertama kali diatur. Pada aturan awal Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tahun 2018, batas bunga harian dipatok sebesar 0,8 persen per hari. Ketentuan tersebut kemudian dicabut, lalu diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada 2021 menyusul imbauan OJK.
Jalur Resmi Melaporkan Rekening Penipuan dan Jeratan Pinjol Ilegal ke OJK

Per 1 Januari 2024, batas bunga pinjaman sektor konsumtif kembali dipangkas menjadi 0,3 persen per hari. Kebijakan ini dirancang menurun bertahap menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan berlanjut ke level 0,1 persen per hari pada 2026. Untuk pinjaman dengan tenor melebihi 90 hari, ketentuan AFPI menetapkan rentang bunga antara 0,1 persen hingga 0,2 persen.
Sektor produktif mendapatkan ketentuan batas biaya yang lebih rendah. Suku bunga pinjaman produktif ditetapkan turun menjadi 0,1 persen per hari, dengan target penurunan lanjutan hingga 0,067 persen per hari pada 2026. OJK menyusun batas-batas bunga pinjaman daring ini sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan perlindungan pengguna dan pertumbuhan penyelenggara layanan pendanaan.
Dinamika Pengawasan dan Perbandingan Kawasan ASEAN
Center for Economic and Law Studies (CELIOS) menilai regulasi batas suku bunga pinjaman daring di Indonesia merupakan salah satu implementasi paling ideal di antara negara-negara anggota ASEAN. Sebagai perbandingan, Singapura tidak menetapkan batas bunga pinjaman daring, sedangkan Malaysia hanya memberlakukan batas bunga pada pasar pinjaman konvensional. Sementara itu, Vietnam baru mulai menguji coba regulasi suku bunga melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan yang masih bersifat sementara.
OJK Perbarui Daftar Fintech Lending Berizin Resmi demi Cegah Jeratan Pinjol Ilegal

Meski regulasi batas atas telah berjalan, dinamika penegakan aturan di tingkat pelaku usaha tetap berlangsung. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha tekfin P2P lending atas dugaan kartel suku bunga.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan mayoritas anggota asosiasi mengajukan langkah banding. Entjik menegaskan bahwa asosiasi tidak mengatur penetapan harga tetap (fixed pricing), mengingat masing-masing penyelenggara pinjaman daring memiliki skema penetapan suku bunga yang bervariasi sesuai profil risiko debitur.






