Sebanyak lebih dari 11 juta data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjalani proses pemutakhiran oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah integrasi dan penataan data ini dilakukan untuk memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran, dengan lebih dari 50 persen warga Indonesia tercatat sebagai penerima bantuan iuran.
Dalam proses penataan data per Februari 2026 tersebut, tercatat 106.153 peserta sakit kronis telah direaktivasi secara otomatis, sementara 44.500 peserta lainnya telah memproses reaktivasi reguler. Berikut rangkuman tanya jawab seputar mekanisme pemutakhiran data penerima PBI JK di DTKS Kemensos beserta prosedur reaktivasinya.
Mengapa Data Kepesertaan PBI JK Dimutakhirkan?
Pemerintah melakukan pemutakhiran agar basis data kesejahteraan tetap akurat dan mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini. Sumber data pemeringkatan berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memadukan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), serta basis data lama Kemensos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa proses pemutakhiran data ini tidak mengurangi ataupun mengalihkan alokasi anggaran PBI JK. Untuk meminimalkan kendala layanan kesehatan di fasilitas medis, pemerintah juga menyiapkan surat edaran atau keputusan bersama yang mengatur masa transisi dua hingga tiga bulan sebelum kebijakan penonaktifan berlaku efektif.
BPS Tegaskan Desil Bukan Patokan Tunggal Kemiskinan atau Pendapatan Keluarga

Bagaimana Klasifikasi Desil Kesejahteraan Menentukan Kelayakan PBI JK?
Penetapan penerima bantuan berbasis desil pemeringkatan kesejahteraan dalam DTSEN:
- Desil 1 sampai Desil 5: Masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu dan menjadi kelompok prioritas bantuan iuran.
- Desil 6 dan Desil 7: Dikategorikan sebagai kelompok mampu sehingga diarahkan ke kepesertaan mandiri atau skema PBI daerah.
- Desil 0: Kelompok masyarakat yang datanya belum melalui pemeringkatan resmi.
Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Reaktivasi PBI JK?
Peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan tetap dapat mengajukan pengaktifan kembali apabila memenuhi kondisi khusus berikut:
- Berada pada desil 0 atau desil 6 hingga 10, namun membutuhkan layanan medis segera akibat menderita penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
- Bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JK aktif yang kepesertaannya terhapus dari sistem.
Apa Saja Syarat Dokumen untuk Pengajuan Reaktivasi?
Bagi warga yang mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui mekanisme usulan desa/kelurahan atau operator dinas sosial, ketentuan berkas administrasi meliputi:
Penggunaan NIK KTP sebagai Nomor Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan

- Dokumen Wajib: Surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan yang menyatakan kebutuhan penanganan medis atau kondisi darurat.
- Dokumen Opsional: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan setempat.
- Validitas Identitas: Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada dokumen kependudukan harus valid dan sesuai dengan data yang terdaftar.
Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Reaktivasi Kepesertaan?
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos menyiagakan tim verifikasi selama 24 jam dalam 7 hari kerja. Jika seluruh berkas pengajuan lengkap, identitas NIK valid, dan tidak ada perbedaan data, proses reaktivasi kepesertaan dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari. Namun, pengajuan akan ditolak untuk diperbaiki apabila data NIK bermasalah atau berkas pendukung tidak terbaca jelas.
Bagaimana Sinergi Lembaga dalam Pemutakhiran Data Ini?
Kemensos dan BPJS Kesehatan memperkuat integrasi sistem melalui nota kesepahaman yang ditandatangani Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito. Kerja sama strategis ini mencakup integrasi sistem informasi data penerima bantuan iuran, interoperabilitas data, serta dukungan fasilitas kesehatan Kemensos, dengan melibatkan pula Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.






