Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menempatkan ujian kompetensi sebagai penentu utama kualifikasi teknis pelamar. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024, proses rekrutmen ASN terbagi ke dalam tiga tahap utama, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tahapan seleksi kompetensi bidang SKB CPNS BKN instansi pusat dan daerah bertujuan mengukur kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan tuntutan jabatan. Berikut adalah rincian mekanisme pelaksanaan, variasi tes, hingga integrasi nilai kelulusan.
Apa Saja Materi dan Bentuk Ujian dalam SKB CPNS?
Ujian SKB diselenggarakan secara transparan dan objektif menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Materi utama SKB berfokus pada substansi bidang jabatan yang dilamar.
Selain materi pokok berbasis CAT BKN, instansi pusat dan instansi daerah berhak melaksanakan tes tambahan sesuai dengan karakteristik kebutuhan jabatan. Rangkaian tes tambahan tersebut meliputi:
Ketentuan Syarat Formasi dan Seleksi PPPK Guru serta Teknis, Aturan Non-ASN dan Tata Tertib Ujian

- Psikotes
- Tes Potensi Akademik (TPA)
- Tes Kemampuan Bahasa Asing
- Tes Kesehatan Jiwa
- Tes Kesegaran Jasmani atau Kesamaptaan
- Tes Praktik Kerja
- Uji Sertifikat Kompetensi sebagai unsur penambah nilai
- Wawancara
- Tes lain yang dipersyaratkan oleh jabatan teknis tertentu
Bagaimana Pembobotan Nilai SKB dalam Menentukan Kelulusan Akhir?
Penetapan kelulusan akhir peserta CPNS mengacu pada hasil penggabungan antara nilai SKD dan SKB. BKN melakukan integrasi nilai dengan komposisi bobot sebagai berikut:
- Nilai SKD menyumbang bobot sebesar 40 persen.
- Nilai SKB menyumbang bobot sebesar 60 persen.
Besarnya porsi nilai SKB menjadikan tahapan ini sangat krusial dalam menentukan posisi akhir pelamar pada formasi yang dituju.
Apa Arti Kode Status pada Pengumuman Hasil Integrasi Nilai?
Setelah pengolahan integrasi nilai SKD dan SKB selesai, BKN mempublikasikan kelulusan peserta menggunakan beberapa kode status resmi:
- L (Lulus): Peserta dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS.
- TL (Tidak Lulus): Peserta tidak lulus karena tidak memenuhi peringkat alokasi formasi.
- P (Prioritas): Peserta dinyatakan lulus berdasarkan pencapaian nilai terbaik.
- TMS (Tidak Memenuhi Syarat): Peserta gugur akibat ketidaksesuaian administrasi atau dokumen.
- APS (Mengundurkan Diri): Peserta memutuskan mundur atas kehendak sendiri selama tahapan berlangsung.
Bagaimana Alur Penyelesaian Pasca Pengumuman Integrasi SKB?
Bagi peserta yang keberatan dengan hasil seleksi, panitia seleksi menyediakan masa sanggah yang dibuka tepat setelah hasil diumumkan. Panitia instansi dan BKN akan memberikan jawaban sanggah resmi sebelum menerbitkan pengumuman pasca sanggah.
Pemerintah Matangkan Rencana Seleksi ASN, Pahami Rincian Formasi dan Standar Nilai Ambang Batas SKD CPNS

Peserta yang dinyatakan lulus secara final wajib melanjutkan tahapan pemberkasan administratif, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui portal SSCASN BKN.
Apa Persyaratan Dasar Menghadapi Seleksi CPNS di Instansi Pemerintah?
Pemerintah secara berkala menyiapkan alokasi formasi kebutuhan ASN, baik di lingkungan instansi pusat maupun pemerintah daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini telah menginstruksikan seluruh instansi untuk menyampaikan kebutuhan jenis jabatan dan kuota formasi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pelamar umum harus berstatus Warga Negara Indonesia dengan rentang usia 18 hingga 35 tahun pada saat pendaftaran. Batas usia maksimal dapat mencapai 40 tahun khusus untuk pelamar jabatan spesifik, seperti dokter spesialis, dosen, atau peneliti. Seluruh pendaftaran dan pengunggahan berkas dilakukan terpusat melalui portal SSCASN BKN.






