Pemerintah Indonesia merancang skema pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar alokasi kuota energi tepat sasaran. Melalui PT Pertamina (Persero) dan Sub Holding Commercial & Trading Pertamina Patra Niaga, penyaluran bahan bakar bersubsidi diwajibkan menggunakan mekanisme kode batang (QR code) lewat Program Subsidi Tepat.
Pelaksanaan tata kelola distribusi ini disiapkan menyusul rencana penerbitan regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, Pertamina Patra Niaga turut memantau perkembangan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi dasar hukum penetapan alokasi dan kelompok pengguna BBM bersubsidi secara nasional.
Berikut rincian aturan pendaftaran QR Code Subsidi Tepat MyPertamina untuk BBM Pertalite dan Solar, mulai dari ketentuan armada, persyaratan berkas, kanal registrasi, hingga data capaian pendaftar.
Progres Pembangunan Infrastruktur Dasar dan Perkantoran IKN Nusantara OIKN, Glosarium dan Rekam Proyek

Ketentuan Kendaraan dan Saluran Pendaftaran
Mekanisme transaksi berbasis kode QR diberlakukan khusus untuk kendaraan roda empat ke atas (mobil). Skema pendataan ini juga mencakup kendaraan pelayanan umum dan kedaruratan yang berhak menerima subsidi energi.
- Cakupan kendaraan khusus: Mobil layanan publik yang masuk pendataan subsidi tepat meliputi ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
- Kanal registrasi daring: Pemilik kendaraan dapat mengakses laman resmi subsiditepat.mypertamina.id atau memanfaatkan aplikasi MyPertamina.
- Layanan registrasi luring: Tersedia lebih dari 1.300 titik gerai (booth) pendaftaran luring yang disiapkan Pertamina Patra Niaga di berbagai wilayah Indonesia untuk membantu pemilik kendaraan yang menghadapi kendala teknis.
Berkas Persyaratan dan Faktor Kegagalan Verifikasi
Untuk mendapatkan kode QR transaksi, pemilik kendaraan diwajibkan mengunggah data administrasi yang valid ke sistem registrasi. Proses verifikasi dokumen menentukan kelayakan penerbitan kode.
| Dokumen Wajib | Catatan Teknis Persyaratan | | --- | --- | | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Identitas pemilik/pengemudi harus terbaca jelas | | Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) | Data pelat nomor dan masa berlaku harus aktif | | Foto Fisik Kendaraan | Menampilkan tampak kendaraan dan nomor polisi secara presisi |
Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi dan Alur Ujian CASN di Portal SSCASN BKN

Dalam proses validasi, kegagalan pendaftaran umumnya dipicu oleh beberapa kendala teknis:
- Dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan sistem.
- Kualitas gambar buram, tidak terbaca, atau posisi foto terpotong.
- Ukuran berkas digital (file) melebihi batas kapasitas maksimal yang ditentukan pada portal registrasi.
Profil dan Statistik Pendaftar Subsidi Tepat
Hingga akhir Februari 2023, Pertamina Patra Niaga mencatat partisipasi kendaraan yang terdaftar dalam Program Subsidi Tepat telah menembus lebih dari 5 juta unit. Data registrasi tersebut mencerminkan komposisi penggunaan jenis bahan bakar sebagai berikut:
- Konsumen Pertalite (54 persen dari total pendaftar): Mayoritas pendaftar pada segmen ini didominasi oleh kepemilikan kendaraan pribadi, dengan proporsi mencapai 80 persen.
- Konsumen Solar Subsidi (46 persen dari total pendaftar): Karakteristik pendaftar menunjukkan distribusi yang seimbang antara pengguna kendaraan pribadi dan armada angkutan umum/transportasi publik.






