Realisasi klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencatat lonjakan hingga 91 persen secara tahunan per Maret 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa peningkatan klaim tersebut dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan dan kenaikan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Di sisi lain, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pada periode yang sama tumbuh 14,1 persen menjadi Rp1,85 triliun.
Bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), pemenuhan prosedur dan syarat administrasi menjadi penentu kelancaran pencairan hak jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
Apa Saja Manfaat yang Diberikan Program JKP?
JKP merupakan program jaminan sosial yang dirancang khusus bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Program ini memberikan tiga bentuk manfaat utama:
- Uang tunai berkala dari bulan pertama hingga bulan keenam.
- Akses informasi pasar kerja.
- Pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi.
Seluruh rangkaian manfaat ini diajukan dan dipantau secara terpadu melalui portal resmi SIAPkerja.
Evaluasi dan Arah Kebijakan Program Insentif Konversi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Kementerian ESDM

Apa Syarat Utama Mengajukan Klaim JKP?
Pekerja yang berhak menerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria berikut:
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan pemberi kerja.
- Memiliki akun aktif di portal SIAPkerja sebelum pengajuan.
- Melampirkan bukti resmi pemutusan hubungan kerja saat mengajukan permohonan klaim.
- Mengajukan klaim dalam batas waktu maksimal tiga bulan terhitung sejak tanggal penetapan keputusan PHK oleh perusahaan.
Permohonan tidak dapat diproses apabila pekerja melewati tenggat waktu tiga bulan tersebut.
Bagaimana Prosedur Klaim JKP Melalui Portal SIAPkerja?
Pengajuan klaim manfaat dilakukan secara daring dengan alur sebagai berikut:
Jadwal Operasional dan Penambahan Rute Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung KCIC

- Pemohon masuk ke akun SIAPkerja yang telah terdaftar.
- Mengisi formulir pelaporan dan mengunggah dokumen bukti PHK.
- Mengajukan klaim manfaat JKP bulan pertama hingga bulan keenam secara berkala sesuai ketentuan portal.
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon dengan durasi maksimal tiga hari kerja setelah berkas masuk.
- Setelah verifikasi disetujui, pembayaran diproses maksimal tiga hari kerja berikutnya.
Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri (Resign) Berhak Mengklaim JKP?
Pekerja yang berhenti atas inisiatif sendiri atau mengundurkan diri (resign) tidak memenuhi syarat untuk mengajukan klaim JKP. Bukti PHK diwajibkan dalam pengajuan untuk memastikan bahwa penghentian kerja bukan atas kehendak pribadi pekerja.
Kendati demikian, pekerja yang resign tetap dapat mencairkan saldo program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan ketentuan:
- Melewati masa tunggu minimal satu bulan terhitung sejak tanggal resmi pengunduran diri.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan saldo JHT maksimal Rp10.000.000 dapat mengajukan pencairan online melalui aplikasi JMO.
- Peserta yang tidak memenuhi kriteria pengajuan daring via aplikasi JMO dapat melakukan pencairan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa berkas persyaratan lengkap.






