Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan pemerintah untuk memastikan anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kelompok prioritas tetap memperoleh layanan pendidikan yang layak. Melalui skema bantuan tunai ini, peserta didik dapat memenuhi berbagai kebutuhan penunjang belajar di sekolah.
Penyaluran dan pengelolaan bantuan ini mengacu pada regulasi resmi, termasuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 yang mengatur tata kelola serta jadwal penyaluran dana ke rekening penerima.
Kriteria Kelayakan dan Besaran Dana PIP
Untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan, siswa harus memenuhi kriteria utama yang melibatkan keterpaduan data sosial dan pendidikan. Persyaratan mendasar meliputi:
Pembaruan Data DTKS dan Integrasi Registrasi Sosial Ekonomi Regsosek Kemensos Menjadi DTSEN

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Tercatat secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah dengan status Layak PIP.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Besaran bantuan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh:
- SD, SDLB, atau Paket A: Rp450.000 per tahun.
- SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000 per tahun.
- SMA, SMK, atau Paket C: Rp1.000.000 per tahun.
Mekanisme Pendaftaran dan Validasi Data Siswa
Proses pendaftaran PIP tidak dilakukan secara perorangan langsung ke kementerian, melainkan terintegrasi melalui satuan pendidikan dan basis data pemerintah.
- Pembaruan Data di Satuan Pendidikan: Siswa atau orang tua menyerahkan identitas kependudukan, data KIP, atau KKS kepada pihak sekolah agar operator memasukkan identitas tersebut dan menandai status Layak PIP pada aplikasi Dapodik.
- Verifikasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): Setiap data siswa terikat pada NISN yang terdiri dari sepuluh angka unik di bawah pengelolaan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbudristek. Data NISN dapat diverifikasi mandiri melalui portal resmi data NISN dengan mengisi nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Pengecekan Status Penetapan: Setelah data diverifikasi, status nominasi penerima dapat dicek secara daring melalui situs resmi PIP Kemendikbudristek atau portal layanan pendidikan terkait dengan memasukkan NISN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jalur Pengusulan dan Termin Penyaluran
Penerima dana PIP terbagi ke dalam kategori pemegang kartu dan jalur usulan. Penyalurannya dibagi ke dalam tiga termin sepanjang tahun:
Ketentuan dan Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai BLT Dana Desa Terbaru

- Termin I (Februari鈥揂pril): Diprioritaskan untuk siswa pemegang KIP yang datanya telah padan dengan DTKS Kementerian Sosial.
- Termin II (Mei鈥揝eptember): Ditujukan bagi siswa yang masuk melalui usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau mereka yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi. Pencairan pada bulan Agustus termasuk dalam jadwal Termin II ini.
- Termin III (Oktober鈥揇esember): Mencakup penerima dari pemegang KIP, jalur usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, serta SK Nominasi lanjutan.
Prosedur Aktivasi Rekening di Bank Penyalur
Siswa yang masuk dalam SK Nominasi penerima wajib melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sebelum dana dapat dicairkan. Penyaluran bantuan melibatkan beberapa bank mitra pemerintah sesuai jenjang dan wilayah:
- Bank BRI: Melayani pencairan bagi siswa jenjang SD dan SMP.
- BNI: Melayani pencairan bagi siswa jenjang SMA dan SMK.
- BSI: Khusus melayani seluruh jenjang penerima di wilayah Provinsi Aceh.
Bagi penerima PIP tahun anggaran 2025, proses aktivasi rekening wajib diselesaikan paling lambat pada 28 Februari 2026. Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan, dana bantuan yang dialokasikan akan ditarik kembali dan disetorkan ke kas negara.






