berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bantuan Sosial

Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Prosedur dan Ketentuannya

Yolanda RumbayanDiterbitkan 23 Agu 2026 - 23.59 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Prosedur dan Ketentuannya
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah secara berkala menyalurkan program perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia. Dua program bantuan reguler utama yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Agar transparansi dan keterbukaan akses data terjaga, masyarakat dapat memantau status kepesertaan bansos secara mandiri melalui kanal digital resmi.

Penyaluran bantuan sosial pada tahun 2026 mengacu pada data termutakhir hasil pemadanan bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Integrasi data ini membuat daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selalu mengalami pembaruan pada setiap periode penyaluran.

Basis Data dan Kriteria Penetapan Penerima

Penetapan penerima bansos PKH dan BPNT didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bantuan disalurkan khusus kepada keluarga miskin dan rentan yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 pada sistem DTSEN tersebut.

Tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga diukur berdasarkan pemeringkatan desil. Semakin kecil angka desil yang tercatat pada DTSEN, semakin rendah tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga tersebut. Walau demikian, status desil rendah tidak otomatis menjamin seseorang langsung terdaftar sebagai penerima bantuan. Pemerintah tetap menjalankan rangkaian verifikasi dan validasi data sebelum menetapkan daftar resmi penerima setiap program.

Prosedur Cek Status Penerima Melalui Aplikasi dan Laman Resmi

Untuk memastikan status kepesertaan dalam program PKH maupun BPNT, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi buatan Kemensos atau mengakses laman pencarian daring.

Baca Juga

Pembaruan Data DTKS dan Integrasi Registrasi Sosial Ekonomi Regsosek Kemensos Menjadi DTSEN

Pembaruan Data DTKS dan Integrasi Registrasi Sosial Ekonomi Regsosek Kemensos Menjadi DTSEN

Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos Kemensos dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi seperti Google Play Store. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengakses data kepesertaan bansos secara terintegrasi.

Selain memeriksa status data, Aplikasi Cek Bansos menyediakan fitur usul dan sanggah. Fasilitas ini ditujukan bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria layak menerima bantuan namun belum terdaftar, atau ingin memberikan masukan terkait ketepatan sasaran penerima di lingkungan sekitarnya.

Melalui Portal cekbansos.kemensos.go.id

Pengecekan status juga dapat dilakukan melalui situs peramban resmi Kemensos. Mekanisme pencarian saat ini telah disederhanakan dibanding periode sebelumnya. Masyarakat tidak lagi diwajibkan menginput nama lengkap beserta rincian alamat domisili secara manual. Pengecekan kini cukup dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang valid dan mengetikkan kode huruf verifikasi yang muncul pada layar.

Besaran Dana Bansos PKH dan BPNT

Bantuan PKH disalurkan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan komponen kebutuhan masing-masing keluarga penerima, sementara BPNT disalurkan dengan nominal tetap.

Berikut rincian indeks bantuan Program Keluarga Harapan (PKH):

Baca Juga

Ketentuan dan Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai BLT Dana Desa Terbaru

Ketentuan dan Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai BLT Dana Desa Terbaru
  • Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun
  • Lansia (60 Tahun ke Atas): Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000 per tahap atau Rp 10.800.000 per tahun

Untuk program BPNT, dana bantuan dialokasikan sebesar Rp 200.000 per KPM setiap bulan. Bantuan ini dicairkan per tiga bulan sekaligus dalam satu kali penyaluran, sehingga total yang diterima per tahap mencapai Rp 600.000 per KPM.

Di samping bantuan tunai tersebut, pemerintah turut menyalurkan Bantuan Pangan berupa 10 kilogram beras kepada sekitar 33,2 juta KPM dengan kebutuhan pasokan mencapai 1 juta ton beras untuk tiga kali pembagian. Penyaluran perdana bantuan beras ini dijadwalkan mulai Juli 2026, sedangkan penyaluran tahap-tahap berikutnya diselaraskan dengan perkembangan situasi pangan dan musim paceklik.

Jadwal Penyaluran Bansos Sepanjang Tahun

Penyaluran dana bansos PKH dan BPNT tahun 2026 dijadwalkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dalam empat triwulan:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September (penyaluran triwulan III resmi dimulai pada Senin, 20 Juli 2026)
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Bagi masyarakat yang status kepesertaannya belum tercantum atau mengalami perubahan data akibat pemadanan terkini bersama BPS, pengecekan berkala lewat aplikasi maupun portal resmi disarankan agar informasi penyaluran setiap tahap dapat terus dipantau.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemensosBPNT

Berita Terbaru Lainnya

OJK Pantau Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending Legal Berizin Resmi di IndonesiaKetentuan dan Syarat Pendaftaran Seleksi Calon Praja IPDN Serta Sekolah Kedinasan 2026Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan 1,25 Juta Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh WaktuKetentuan Nilai Ambang Batas dan Materi Tes SKD CPNS Berbasis CAT BKNJadwal dan Alur Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Instansi Pusat dan Daerah BKNPenggunaan NIK KTP sebagai Nomor Identitas Tunggal Peserta BPJS KesehatanProsedur dan Syarat Klaim Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP BPJS KetenagakerjaanLangkah Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif Melalui Dinas Sosial

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap