berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Kesehatan

Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Ketentuannya

Marthen TandirerungDiterbitkan 23 Agu 2026 - 12.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Ketentuannya
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan langkah transformasi besar pada tata kelola jaminan kesehatan nasional melalui penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sistem berjenjang yang selama bertahun-tahun diterapkan di berbagai fasilitas kesehatan mitra tersebut digantikan oleh mekanisme tunggal yang dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini diarahkan untuk menata ulang kualitas ruang perawatan di seluruh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan agar memiliki keseragaman mutu bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial maupun kemampuan finansial peserta.

Pemberlakuan sistem rawat inap terstandarisasi ini membawa implikasi langsung terhadap operasional rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Fasilitas kesehatan diwajibkan untuk menata ulang sarana dan prasarana ruang perawatan agar sesuai dengan indikator kelayakan yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan. Langkah penyeragaman ini bertujuan menjamin terpenuhinya hak setiap peserta jaminan kesehatan dalam memperoleh mutu pelayanan medis dan fasilitas non-medis yang setara saat memerlukan tindakan rawat inap.

Dalam pelaksanaannya, transisi menuju sistem baru ini memerlukan persiapan menyeluruh yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga pengawas, pengelola fasilitas kesehatan, serta masyarakat selaku penerima manfaat. Keberhasilan implementasi KRIS sangat bergantung pada kesiapan fisik rumah sakit dalam memenuhi kriteria teknis ruangan, tata kelola keuangan dalam menetapkan skema iuran terbaru, serta kepastian perlindungan hak-hak konsumen jaminan kesehatan selama masa peralihan berlangsung.

Landasan Hukum Penerapan KRIS dalam Regulasi Jaminan Kesehatan

Kebijakan penghapusan kelas berjenjang dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini secara resmi ditetapkan dan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2024 sebagai instrumen hukum yang mengikat bagi seluruh ekosistem Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan mengenai batas waktu implementasi fasilitas ruang perawatan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Pasal tersebut menegaskan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Batas waktu ini memberikan tenggang waktu bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menuntaskan penyesuaian sarana fisik ruang perawatan di rumah sakit.

Dengan hadirnya Perpres Nomor 59 Tahun 2024, prinsip kesetaraan layanan rawat inap kini memiliki landasan hukum yang definitif. Seluruh peserta BPJS Kesehatan dari berbagai segmen kepesertaan dipastikan berhak mendapatkan standar pelayanan yang sama dari pihak rumah sakit. Penyeragaman ini mencakup aspek medis, seperti penanganan klinis oleh tenaga kesehatan, maupun aspek non-medis yang berkaitan dengan kenyamanan, kebersihan, serta tata ruang tempat pasien dirawat.

Kriteria Fasilitas dan Ketetapan 12 Standar Kamar KRIS

Penerapan skema KRIS mewajibkan fasilitas kesehatan memenuhi standar baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan bertahap mulai tahun 2024, terdapat 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam menyediakan ruang Kelas Rawat Inap Standar. Penetapan 12 indikator ini difokuskan pada peningkatan kualitas layanan medis dan pemberian kenyamanan yang optimal bagi seluruh pasien rawat inap.

Kriteria teknis ruang perawatan KRIS mencakup aspek ketahanan fisik bangunan serta pengendalian infeksi lingkungan rumah sakit. Salah satu kriteria utama adalah keharusan menggunakan komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas tinggi. Penggunaan bahan non-porositas tinggi pada dinding, lantai, dan langit-langit ruang rawat inap dirancang untuk mencegah pengendapan debu, mempermudah proses sterilisasi, serta meminimalkan risiko perkembangbiakan kuman dan penularan infeksi di lingkungan rumah sakit.

Selain material fisik ruangan, tata kelola penempatan pasien juga diatur secara ketat dalam kriteria KRIS. Ruang rawat inap wajib dibagi secara terpisah berdasarkan kategori jenis kelamin, kelompok usia (pemisahan antara pasien anak dan pasien dewasa), serta klasifikasi penyakit (pemisahan antara pasien dengan penyakit infeksi dan penyakit non-infeksi). Pengelompokan ini sangat krusial untuk menjaga privasi pasien, memberikan rasa aman, serta menghentikan potensi transmisi patogen silang antar-pasien di dalam ruang rawat inap.

Fasilitas sanitasi dan tata ruang interior juga menjadi fokus utama dalam persyaratan ruang rawat inap standar. Setiap kamar rawat inap KRIS diwajibkan memiliki fasilitas kamar mandi di dalam ruangan yang memenuhi standar aksesibilitas agar ramah dan aman digunakan oleh pasien dengan keterbatasan fisik. Kriteria KRIS juga menetapkan aturan mengenai kepadatan ruang rawat dan standar kualitas tempat tidur pasien untuk memastikan sirkulasi udara yang baik serta kenyamanan istirahat selama proses penyembuhan.

Perbandingan Fasilitas Rawat Inap Kelas Lama dan Sistem KRIS

Transformasi menuju sistem KRIS menggantikan pola pelayanan rawat inap lama yang membagi fasilitas berdasarkan Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 BPJS Kesehatan. Pada sistem sebelumnya, peserta menerima fasilitas ruangan dengan kapasitas dan fasilitas pelengkap yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan kelas kepesertaan yang didaftarkan serta besaran iuran bulanan yang dibayarkan.

Baca Juga

Penggunaan NIK KTP sebagai Nomor Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan

Penggunaan NIK KTP sebagai Nomor Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan

Berdasarkan sistem lama, ruang rawat inap Kelas 1 memiliki daya tampung 2 hingga 4 orang per kamar. Pasien di ruang Kelas 1 memperoleh fasilitas penunjang berupa pendingin ruangan (AC), televisi, lemari es, serta memiliki hak untuk memilih dokter spesialis. Sementara itu, ruang rawat inap Kelas 2 menampung 3 hingga 5 orang pasien dalam satu ruangan dengan kelengkapan fasilitas penunjang berupa AC dan televisi, serta opsi untuk memilih dokter spesialis.

Perbedaan mencolok terlihat pada ruang rawat inap Kelas 3 terdahulu yang memiliki kepadatan paling tinggi, yakni menampung 4 hingga 6 orang pasien dalam satu kamar. Ruang Kelas 3 tidak dilengkapi dengan fasilitas pendingin ruangan atau perangkat hiburan tersendiri sebagaimana kelas di atasnya. Melalui sistem KRIS, segmentasi kapasitas tempat tidur yang padat serta disparitas fasilitas fisik tersebut dihapuskan dan diseragamkan menjadi satu standar ruangan yang higienis, aman, dan nyaman untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Mekanisme Peningkatan Kelas dan Hak Layanan Eksekutif

Meskipun sistem KRIS menetapkan standardisasi ruang rawat inap tunggal, regulasi jaminan kesehatan tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi peserta yang menginginkan fasilitas perawatan yang lebih tinggi atas keinginan sendiri. Hal ini diatur secara khusus dalam Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebagai solusi bagi peserta yang memerlukan privasi tambahan atau fasilitas ekstra.

Ketentuan dalam Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 memberikan kesempatan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan ke tingkat yang lebih tinggi dari kelas standar, termasuk hak untuk mengakses layanan rawat jalan eksekutif. Fleksibilitas ini memungkinkan peserta memperoleh layanan non-standar sesuai preferensi kenyamanan pribadi tanpa kehilangan status kepesertaan aktif jaminan kesehatan.

Konsekuensi dari peningkatan hak perawatan tersebut diatur melalui skema pembiayaan selisih biaya. Peserta JKN yang memilih untuk menaikkan kelas perawatan atau mengambil rawat jalan eksekutif diwajibkan membayar selisih biaya antara tarif yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan total biaya pelayanan kesehatan yang sebenarnya harus dibayarkan kepada pihak rumah sakit. Melalui skema ini, hak pertanggungan dasar jaminan sosial tetap berjalan, sementara biaya tambahan menjadi tanggung jawab peserta.

Perspektif Pemangku Kepentingan Terhadap Kebijakan KRIS

Kebijakan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan menuai beragam tanggapan dari para pelaku industri kesehatan, akademisi, dan lembaga perlindungan konsumen. Setiap pihak menyoroti implementasi KRIS dari sudut pandang kesiapan fasilitas, beban finansial, hingga perlindungan hak peserta.

Arahan BPJS Kesehatan Terkait Kapasitas Tempat Tidur

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ghufron Mukti memberikan penekanan penting kepada jajaran manajemen rumah sakit yang bermitra dalam Program JKN. Prof. Ghufron Mukti menegaskan pesan agar rumah sakit tidak mengurangi akses pelayanan masyarakat dengan cara mengurangi jumlah tempat tidur yang tersedia saat melakukan penataan ruang rawat inap.

Pihak rumah sakit diminta untuk mempertahankan jumlah tempat tidur yang telah ada sembari berupaya memenuhi persyaratan 12 kriteria KRIS secara konsisten. Langkah ini sangat diperlukan guna mencegah timbulnya kendala baru di lapangan, seperti antrean pasien rawat inap yang panjang atau penolakan pasien karena keterbatasan daya tampung fasilitas kesehatan.

Analisis Pakar Kebijakan Kesehatan Universitas Airlangga

Pakar kebijakan kesehatan dari Universitas Airlangga, Ernawaty, menilai bahwa regulasi KRIS membawa dampak positif dalam sistem pelayanan medis nasional. Kebijakan ini dinilai mampu mengikis perbedaan kualitas kesehatan antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan kelompok masyarakat kurang mampu, terutama dalam hal pemenuhan hak pelayanan rawat inap di rumah sakit.

Namun, di sisi lain, Ernawaty menyoroti tantangan besar yang dihadapi penyedia layanan kesehatan karena mayoritas rumah sakit di Indonesia telah terbiasa menerapkan sistem perbedaan kelas selama bertahun-tahun. Penerapan ketentuan Perpres 59 Tahun 2024 menuntut rumah sakit mengeluarkan biaya besar untuk merombak fisik ruangan dan fasilitas penunjang sesuai 12 standar yang ditentukan. Kondisi beban biaya penyesuaian ini memicu kekhawatiran terkait potensi berkurangnya jumlah tempat tidur rawat inap serta potensi timbulnya kenaikan iuran kepesertaan di masa mendatang.

Baca Juga

Langkah Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif Melalui Dinas Sosial

Langkah Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif Melalui Dinas Sosial

Pandangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Kritik terhadap standardisasi kelas rawat inap disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Melalui penuturan Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo, kebijakan penyeragaman kelas rawat inap menjadi satu standar dinilai berpotensi mengebiri hak konsumen dalam menentukan pilihan layanan kesehatan yang diinginkan.

Menurut pihak YLKI, keberadaan tingkatan kelas rawat inap selama ini memberikan ruang bagi peserta jaminan kesehatan untuk memilih fasilitas yang paling sesuai dengan preferensi serta kenyamanan pribadi mereka. Penyeragaman mutlak ke dalam sistem KRIS dikhawatirkan membatasi keleluasaan konsumen dalam menikmati variasi layanan perawatan yang ada di fasilitas kesehatan mitra.

Ketentuan Iuran Masa Transisi dan Skema Tarif 2025

Perubahan mendasar pada sistem kamar rawat inap menimbulkan pertanyaan publik mengenai besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Pemerintah telah menetapkan batas waktu untuk merumuskan ulang skema pendanaan jaminan kesehatan secara komprehensif seiring berjalannya standardisasi fasilitas kamar.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, penetapan iuran, manfaat, dan tarif layanan kesehatan dalam skema KRIS akan diputuskan secara resmi paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Penentuan formula iuran baru ini dirancang agar seimbang dengan biaya pelayanan medis dan operasional fasilitas rawat inap standar yang disediakan oleh pihak rumah sakit.

Dalam merumuskan penyesuaian iuran dan tarif pelayanan rawat inap tersebut, pemerintah melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Proses evaluasi komprehensif ini melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan negara. Koordinasi terpadu ini bertujuan memastikan keberlanjutan finansial program jaminan kesehatan sekaligus menjaga keterjangkauan pembayaran oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selama masa transisi menuju batas akhir pemberlakuan penuh KRIS pada 30 Juni 2025, besaran iuran yang wajib dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Struktur tarif bulanan yang berlaku per orang adalah sebagai berikut:

  1. Iuran peserta Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
  2. Iuran peserta Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
  3. Iuran peserta Kelas III sebesar Rp35.000 per orang per bulan, dengan dukungan bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 (dari total iuran dasar Rp42.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021).

Besaran iuran tersebut tetap menjadi acuan resmi pembayaran premi kepesertaan hingga adanya keputusan baru mengenai tarif tunggal atau struktur iuran pengganti yang ditetapkan sebelum batas waktu Juli 2025.

Kesiapan Fasilitas Kesehatan Menghadapi Tenggat 30 Juni 2025

Tenggat waktu implementasi menyeluruh pada 30 Juni 2025 menuntut komitmen tinggi dari seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit harus secara cermat mengalokasikan anggaran dan menyusun jadwal renovasi fisik kamar inap agar dapat memenuhi 12 kriteria KRIS tanpa mengganggu operasional pelayanan harian kepada pasien rawat inap yang sedang berjalan.

Sinkronisasi antara kesiapan infrastruktur rumah sakit, ketersediaan tempat tidur, kesiapan regulasi tarif, serta sosialisasi kepada seluruh peserta menjadi faktor kunci penentu kelancaran peralihan sistem. Melalui koordinasi antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, dan kementerian keuangan, penataan rawat inap berbasis KRIS diharapkan dapat mewujudkan sistem perlindungan jaminan kesehatan nasional yang lebih adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Gambut Kalbar, Swasta Diminta Bangun Sekat KanalOperasi Cepat Tanggap, Polri Siapkan 2 Helikopter dan Drone untuk Padamkan Karhutla64 Ribu Hektare Hutan dan Lahan Terbakar, Polri, 62 Persen Berhasil DikendalikanGubernur NTB Soal Restorasi Desa Adat Sade, Prosesnya Akan Sangat MahalBank Perluas Transformasi Bisnis Biar Makin Dekat dengan Nasabah Lewat Ekosistem KopiGubernur NTB Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran Kampung Adat SadeRumah di Bantarjati Bogor Kebakaran, 3 Penghuni Terluka, Tindakan Tanggap Darurat dan Evakuasi MedisHotspot Karhutla Kalsel Naik, Pasukan Darat dan Water Bombing Ditambah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap