Penerapan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) resmi menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan standardisasi layanan rawat inap ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tujuan utama dari transformasi ini adalah memastikan kesetaraan serta keseragaman mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta jaminan kesehatan saat menjalani perawatan di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Terkait perkembangan terkini regulasi pelaksana, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Peraturan Presiden yang mengatur perihal KRIS dan sistem pembayaran layanan kesehatan berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) diharapkan dapat segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Setelah regulasi tersebut resmi diteken, pemerintah berencana menyelenggarakan proyek percontohan (pilot project). Proyek uji coba ini akan menguji tiga sistem sekaligus secara bersamaan, yakni skema KRIS, sistem pembayaran iDRG, serta sistem rujukan pasien.
Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat Pemulihannya

Uji coba sistem rujukan dalam skala kecil sebelumnya telah menunjukkan hasil positif berupa efisiensi alur penanganan medis. Pasien yang memerlukan layanan lanjutan kini tercatat hanya perlu dipindahkan atau dirujuk sebanyak satu hingga dua kali, memangkas proses sebelumnya yang mengharuskan pasien berpindah rumah sakit sebanyak tiga sampai empat kali. Pemangkasan alur rujukan ini berdampak pada penghematan biaya yang signifikan bagi BPJS Kesehatan. Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ghufron Mukti mengingatkan pihak rumah sakit agar tetap mempertahankan jumlah tempat tidur yang tersedia dan tidak mengurangi akses layanan peserta saat berupaya memenuhi 12 kriteria fasilitas KRIS.
Seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan ditargetkan telah menerapkan sistem KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Mengacu pada Pasal 103B Ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, keputusan mengenai penetapan besaran iuran, cakupan manfaat, dan tarif pelayanan kesehatan akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 1 Juli 2025. Dalam pelaksanaannya, evaluasi terhadap kesiapan fasilitas ruang rawat inap di rumah sakit melibatkan koordinasi terpadu antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta kementerian yang membidangi urusan keuangan negara.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selama masa transisi menuju implementasi penuh KRIS pada 30 Juni 2025, ketentuan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Sesuai aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2021, iuran peserta kelas I ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp35.000 per bulan berkat bantuan subsidi pemerintah senilai Rp7.000. Untuk kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sedangkan bagi peserta Pekerja Penerima Upah diberlakukan iuran 5% dari gaji per bulan dengan komposisi 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar pekerja. Selain itu, Pasal 51 Perpres 59/2024 tetap memberikan hak kepada peserta untuk meningkatkan perawatan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk layanan rawat jalan eksekutif, dengan membayar selisih biaya dari tanggungan BPJS Kesehatan.






