Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS PBI, PBI-JK, atau PBI JKN) merupakan skema perlindungan jaminan kesehatan dari pemerintah bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Seluruh iuran kepesertaan dalam program jaminan sosial ini ditanggung penuh oleh pemerintah, dan para peserta PBI JK secara otomatis mendapatkan fasilitas layanan rawat inap kelas 3. Pemerintah melalui Kementerian Sosial menegaskan bahwa penerima bantuan sosial PBI JK tetap diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5, dengan fokus utama pada kelompok warga yang paling rentan.
Penyesuaian kepesertaan jaminan kesehatan dilakukan seiring diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi baru ini diterbitkan pemerintah untuk memperbarui dan memperbaiki data penerima bantuan agar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat terkini. Berdasarkan data Kementerian Sosial pada tahun 2025, tercatat sekitar 15 juta penerima PBI JK dinilai masih tergolong mampu secara ekonomi, sementara sebanyak 54 juta warga yang layak menerima bantuan PBI JK belum terdaftar mendapatkan bantuan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI dilakukan berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 per 1 Februari 2026. Melalui keputusan penyesuaian tersebut, sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan langsung digantikan oleh peserta baru yang berhak. Kebijakan pergantian peserta baru ini membuat jumlah total kepesertaan PBI JK secara keseluruhan tetap sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya.
Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat Pemulihannya

Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beragam kanal resmi yang telah disediakan. Peserta dapat memeriksa keaktifan jaminan kesehatannya lewat aplikasi Mobile JKN, situs web resmi BPJS Kesehatan, layanan asisten virtual WhatsApp CHIKA, saluran PANDAWA, serta layanan panggilan BPJS Kesehatan Care Center 165. Di samping saluran digital, pengecekan langsung juga bisa dilakukan melalui petugas BPJS SATU! atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit.
Bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan penanganan medis, terdapat kriteria reaktivasi yang harus dipenuhi. Syarat tersebut meliputi peserta yang tercatat dinonaktifkan pada Januari 2026, hasil verifikasi lapangan yang membuktikan peserta masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta peserta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Khusus bagi pasien dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis, status kepesertaan PBI JK biasanya tetap dapat aktif sementara selama tiga bulan.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Prosedur reaktivasi kepesertaan BPJS PBI dimulai dengan menyiapkan berkas persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu BPJS, serta membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan atau surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan. Peserta atau keluarganya dapat mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk melapor. Petugas kemudian memproses usulan melalui aplikasi SIKS-NG, lalu Dinas Sosial mengajukan data ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.
Setelah berhasil diaktifkan kembali, peserta wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN. Sementara itu, bagi masyarakat yang benar-benar kurang mampu dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial maupun PBI JK, pengajuan usulan baru dapat disampaikan melalui pihak desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.






