berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Kesehatan

Panduan Lengkap Syarat dan Alur Reaktivasi Kepesertaan BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Bambang SetiawanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 12.52 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Lengkap Syarat dan Alur Reaktivasi Kepesertaan BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Foto/Ilustrasi: money.kompas.com.
A-A+

Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS PBI, PBI-JK, atau PBI JKN) merupakan skema perlindungan jaminan kesehatan dari pemerintah bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Seluruh iuran kepesertaan dalam program jaminan sosial ini ditanggung penuh oleh pemerintah, dan para peserta PBI JK secara otomatis mendapatkan fasilitas layanan rawat inap kelas 3. Pemerintah melalui Kementerian Sosial menegaskan bahwa penerima bantuan sosial PBI JK tetap diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5, dengan fokus utama pada kelompok warga yang paling rentan.

Penyesuaian kepesertaan jaminan kesehatan dilakukan seiring diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi baru ini diterbitkan pemerintah untuk memperbarui dan memperbaiki data penerima bantuan agar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat terkini. Berdasarkan data Kementerian Sosial pada tahun 2025, tercatat sekitar 15 juta penerima PBI JK dinilai masih tergolong mampu secara ekonomi, sementara sebanyak 54 juta warga yang layak menerima bantuan PBI JK belum terdaftar mendapatkan bantuan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI dilakukan berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 per 1 Februari 2026. Melalui keputusan penyesuaian tersebut, sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan langsung digantikan oleh peserta baru yang berhak. Kebijakan pergantian peserta baru ini membuat jumlah total kepesertaan PBI JK secara keseluruhan tetap sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya.

Baca Juga

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat Pemulihannya

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat Pemulihannya

Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beragam kanal resmi yang telah disediakan. Peserta dapat memeriksa keaktifan jaminan kesehatannya lewat aplikasi Mobile JKN, situs web resmi BPJS Kesehatan, layanan asisten virtual WhatsApp CHIKA, saluran PANDAWA, serta layanan panggilan BPJS Kesehatan Care Center 165. Di samping saluran digital, pengecekan langsung juga bisa dilakukan melalui petugas BPJS SATU! atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit.

Bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan penanganan medis, terdapat kriteria reaktivasi yang harus dipenuhi. Syarat tersebut meliputi peserta yang tercatat dinonaktifkan pada Januari 2026, hasil verifikasi lapangan yang membuktikan peserta masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta peserta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Khusus bagi pasien dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis, status kepesertaan PBI JK biasanya tetap dapat aktif sementara selama tiga bulan.

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Prosedur reaktivasi kepesertaan BPJS PBI dimulai dengan menyiapkan berkas persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu BPJS, serta membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan atau surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan. Peserta atau keluarganya dapat mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk melapor. Petugas kemudian memproses usulan melalui aplikasi SIKS-NG, lalu Dinas Sosial mengajukan data ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.

Setelah berhasil diaktifkan kembali, peserta wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN. Sementara itu, bagi masyarakat yang benar-benar kurang mampu dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial maupun PBI JK, pengajuan usulan baru dapat disampaikan melalui pihak desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanKementerian Sosial

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat PemulihannyaTanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi BencanaUpdate Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap