BPJS PBI, yang juga dikenal sebagai PBI JK atau PBI JKN, merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu di mana seluruh iuran kepesertaannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Melalui skema jaminan ini, pemerintah membayarkan iuran bulanan sebesar Rp 42.000 untuk setiap peserta KIS PBI. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa penerima bantuan sosial PBI JK diprioritaskan pada masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5, dengan fokus utama pada kelompok yang paling rentan.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, data peserta KIS PBI mengalami perubahan setiap bulan. Penyesuaian data berkala ini dapat berimbas pada penonaktifan status kepesertaan warga. Bagi peserta KIS PBI yang telah dihapus dari data DTKS, regulasi menetapkan bahwa mereka memiliki waktu paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan untuk melakukan pengaktifan kembali, asalkan masih dinilai layak dan membutuhkan layanan kesehatan. Namun, reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir. Bagi peserta yang telah berhasil diaktifkan kembali kepesertaannya, mereka wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Untuk memastikan status kepesertaan apakah aktif atau nonaktif, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan. Pengecekan status juga dapat diakses melalui asisten virtual CHIKA yang per 1 April 2024 dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0811-8750-400. Layanan asisten CHIKA tersebut juga tersedia melalui bot Telegram @ChikaBPJSKesehatanbot serta halaman Facebook BPJS Kesehatan RI.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Alternatif kanal pengecekan lainnya adalah melalui SMS Gateway ke nomor 0877-7550-0400 dengan format penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK), spasi, lalu diikuti penulisan ulang NIK yang sama. Peserta yang membutuhkan informasi tambahan maupun verifikasi status juga dapat menghubungi layanan Call Center 165 atau memeriksa akun media sosial resmi BPJS Kesehatan di Instagram (@bpjskesehatan_ri) dan platform X (@BPJSKesehatanRI).
Bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu dan belum menerima bansos serta PBI JK, usulan pendaftaran dapat disampaikan melalui pihak desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau secara digital lewat aplikasi Cek Bansos. Sementara itu, terdapat prosedur tersendiri untuk kasus khusus ketika peserta sudah nonaktif lebih dari enam bulan, tidak terdaftar di dalam data DTKS, dan sedang mengalami sakit. Pada kondisi tersebut, proses aktivasi kembali harus dilakukan melalui Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK).
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Secara umum, regulasi resmi mengatur bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif paling lambat 1 x 24 jam setelah peserta menyelesaikan pelunasan seluruh tunggakan dan membayar iuran bulan berjalan. Pada praktiknya di tahun 2026, transaksi melalui sarana digital seperti aplikasi Mobile JKN, dompet elektronik, maupun mobile banking memungkinkan aktivasi berlangsung secara seketika (real-time) atau hanya membutuhkan waktu beberapa menit setelah pembayaran berhasil diproses.






