Penyelenggaraan program jaminan kesehatan di Indonesia dijalankan oleh BPJS Kesehatan yang telah resmi beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014. Dalam menjalankan fungsinya untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, BPJS Kesehatan mencakup kepesertaan dari berbagai kelompok dan golongan. Golongan kepesertaan tersebut meliputi Pekerja Penerima Upah (PPU), Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja, serta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Terkait dengan pengelolaan kepesertaan dan pendataan warga, integrasi layanan kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam platform INAku saat ini dinilai masih terfragmentasi. Keterpaduan sistem tersebut melibatkan alur kerja antara fasilitas kesehatan dari Kementerian Kesehatan, pihak Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta BPJS. Kondisi integrasi ini menjadi salah satu topik pembahasan utama ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bertemu langsung dengan Direktur Teknologi Informasi BPJS Setiaji di Kantor Kementerian PANRB yang berlokasi di Jakarta pada hari Rabu (1/4).
Guna mengatasi kendala proses yang masih terfragmentasi tersebut, pemerintah mendorong pemanfaatan pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI). Melalui pendekatan DPI ini, integrasi antara layanan pencatatan kelahiran dan kepesertaan BPJS dapat disatukan ke dalam satu alur terpadu. Kunci penting dalam merealisasikan integrasi tersebut terletak pada penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi sebagai single key, yang didukung dengan mekanisme pertukaran data secara real-time antar sistem yang saling terhubung. Melalui integrasi data ini, alur administrasi pendaftaran yang sebelumnya cukup panjang dengan sebelas tahapan berhasil disederhanakan menjadi empat tahap utama.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Integrasi identitas kependudukan ini memberikan manfaat langsung bagi perlindungan kesehatan anak yang baru lahir. Tiap anak yang baru lahir dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan apabila identitas kependudukan dapat terintegrasi dalam satu NIK. Dengan terwujudnya sistem ini, bayi yang baru lahir dapat secara otomatis dan langsung aktif menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa integrasi layanan kelahiran dengan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam INAku merupakan peluang nyata yang membawa dampak positif, yakni mengurangi exclusion, meningkatkan coverage kepesertaan jaminan kesehatan, serta mempermudah layanan jaminan kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat luas.
Selain mempermudah administrasi kelahiran, pemanfaatan Citizen Portal INAku membuka peluang perluasan jangkauan kepesertaan yang sangat besar. Melalui Citizen Portal INAku, pihak BPJS tidak hanya mengandalkan saluran atau kanal pelayanan yang sudah ada sebelumnya, melainkan memiliki potensi besar untuk menjangkau lebih dari 200 juta pengguna yang telah terdata dan tervalidasi melalui NIK serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sinergi data kependudukan ini memperluas akses masyarakat terhadap layanan jaminan sosial kesehatan secara lebih merata.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Bagi masyarakat yang telah terdaftar, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus senantiasa berada dalam kondisi aktif agar kartu atau hak jaminan tersebut dapat digunakan ketika berobat di fasilitas kesehatan. Untuk memastikan keaktifan kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan status BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi JKN, layanan pesan WhatsApp Pandawa, ataupun menghubungi care center. Di samping pemeriksaan status, pengecekan kesehatan atau skrining kesehatan berkala juga dapat dilakukan secara praktis dan mudah langsung melalui aplikasi BPJS Kesehatan.






