Pengisian skrining riwayat kesehatan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan kelancaran akses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Program skrining riwayat kesehatan ini bertujuan mendeteksi potensi risiko penyakit sedini mungkin. Proses pengisian formulir evaluasi ini berlangsung singkat, yakni sekitar 5 hingga 10 menit, sepenuhnya gratis, dan memberikan hasil penilaian tingkat risiko penyakit secara langsung.
Menjelang masa cuti bersama dan libur Lebaran, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengingatkan seluruh peserta JKN untuk segera melakukan skrining riwayat kesehatan. Evaluasi kesehatan ini ditujukan bagi peserta JKN yang berusia 15 tahun ke atas dan wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Kuesioner skrining mencakup sejumlah pertanyaan mengenai gaya hidup, riwayat penyakit diri sendiri, serta riwayat kesehatan keluarga.
Kanal Akses Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan
Peserta JKN dapat memilih beberapa saluran resmi untuk mengisi skrining riwayat kesehatan secara mandiri maupun langsung di fasilitas kesehatan:
1. Aplikasi Mobile JKN Peserta dapat mengakses fitur skrining riwayat kesehatan langsung melalui aplikasi Mobile JKN pada perangkat ponsel pintar.
1. Layanan Chat WhatsApp PANDAWA Skrining riwayat kesehatan dapat diakses melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Panduan Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif dan Cara Cek Status secara Online

1. Laman Web Resmi Peserta dapat membuka situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id atau langsung menuju laman webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining. Pada laman ini, peserta diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan kode captcha sebelum mengisi kuesioner.
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Peserta yang mengunjungi langsung FKTP tempat dirinya terdaftar juga dapat melakukan pengisian skrining riwayat kesehatan di lokasi tersebut.
Ketentuan dan Jadwal Pemberlakuan Wajib Skrining
Kewajiban pengisian skrining riwayat kesehatan sebelum memperoleh layanan medis diberlakukan secara bertahap:
- Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih FKTP berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan diwajibkan melakukan skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu sebelum mengakses layanan kesehatan.
- Mulai 1 Oktober 2025, ketentuan wajib skrining sebelum mengakses layanan kesehatan diperluas bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP terdaftar.
- Mulai 1 Januari 2026, seluruh peserta JKN wajib melakukan skrining riwayat kesehatan minimal satu kali setahun sebagai syarat mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan.
- Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026 diminta mengisinya terlebih dahulu sebelum mengakses layanan di FKTP.
Bagi peserta yang sedang tidak atau belum mengakses layanan di fasilitas kesehatan, pengisian skrining riwayat kesehatan tetap dapat dilakukan kapan saja secara mandiri.
Cek Status dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Deteksi Risiko Penyakit dan Verifikasi Status Kepesertaan
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan merupakan proses pengumpulan informasi terkait kondisi dan riwayat kesehatan peserta JKN-KIS. Skrining ini mampu mendeteksi risiko hingga 14 jenis penyakit, termasuk diabetes mellitus, hipertensi, stroke, penyakit jantung iskemik, dan anemia pada remaja putri.
Data BPJS Kesehatan sepanjang Januari hingga Februari 2026 mencatat setidaknya 22,68 juta peserta JKN telah menyelesaikan skrining riwayat kesehatan. Dari jumlah peserta yang telah mengisi tersebut, sekitar 7,1 juta peserta atau 39 persen terindikasi memiliki risiko mengalami hipertensi, stroke, dan penyakit jantung.
Agar proses skrining dan akses pelayanan kesehatan tidak mengalami kendala, peserta dapat memastikan status keaktifan kepesertaan JKN secara mandiri. Pengecekan status kepesertaan aktif dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 08118165165, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165.






