Pengecekan riwayat kelayakan pembiayaan kini dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor otoritas. Melalui portal iDebku yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debitur dapat mengetahui catatan status pinjaman serta riwayat pembayaran cicilan mereka secara cuma-cuma.
Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ini merupakan sistem resmi pengganti mekanisme BI Checking yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Bank Indonesia. Sejak resmi dialihkan pada 1 Januari 2018, data riwayat kredit perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga lembaga keuangan resmi lainnya dihimpun langsung di bawah pengawasan OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Untuk melakukan pengecekan mandiri, pemohon dapat mengakses situs resmi idebku.ojk.go.id. Pendaftaran antrean layanan daring dibuka dalam empat sesi setiap harinya, yakni pada pukul 07.00 WIB, 09.00 WIB, 12.00 WIB, dan 14.00 WIB.
Syarat Dokumen dan Ketentuan Pengajuan
Bagi debitur perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang wajib disiapkan mencakup foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri memegang KTP, serta foto diri dengan memegang kertas yang memuat tanda tangan basah debitur. Untuk Warga Negara Asing (WNA), berkas yang dibutuhkan adalah paspor dan foto diri.
Langkah Penanganan dan Pemblokiran Rekening Transaksi Ilegal oleh Satgas PASTI OJK

Permintaan informasi debitur perorangan untuk kepentingan sendiri tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain. Pengecualian hanya berlaku bagi debitur yang telah meninggal dunia, di mana pemohon wajib menyertakan identitas ahli waris, akta kematian, dan surat keterangan ahli waris.
Sementara itu, pengajuan untuk badan usaha hanya dapat diajukan oleh pengurus setingkat Direktur. Berkas yang harus dilampirkan mencakup KTP atau paspor pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian, serta dokumen struktur dan anggaran dasar perusahaan.
Informasi Data dan Skala Kolektibilitas
Setelah formulir dan berkas berhasil diajukan, laporan informasi debitur (iDeb) akan dikirimkan langsung ke alamat surat elektronik (email) pemohon paling lambat satu hari kerja berikutnya. Informasi yang termuat di dalam laporan tersebut mencakup rincian identitas, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran, hingga catatan kualitas kredit.
Meninjau Dampak Kebijakan Hilirisasi Nikel dan Bauksit terhadap Neraca Perdagangan Indonesia

Catatan kualitas kredit dalam laporan iDeb OJK terbagi ke dalam lima kategori kolektibilitas: - Skor 1 (Lancar): Pembayaran tepat waktu tanpa tunggakan. - Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terdapat tunggakan pembayaran 1 hingga 90 hari. - Skor 3 (Kurang Lancar): Terdapat tunggakan pembayaran 91 hingga 120 hari. - Skor 4 (Diragukan): Terdapat tunggakan pembayaran 121 hingga 180 hari. - Skor 5 (Macet): Terdapat tunggakan pembayaran lebih dari 180 hari.
Selain melalui portal daring, masyarakat tetap dapat melakukan pengecekan langsung di kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen persyaratan serupa, atau menyertakan surat kuasa bermaterai jika berhalangan hadir secara langsung. Layanan informasi dan konsultasi lebih lanjut disediakan OJK melalui kontak telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau pesan WhatsApp di nomor 081-157-157-157.






