Langkah penanganan dan pemblokiran rekening transaksi ilegal oleh Satgas PASTI OJK merupakan serangkaian tindakan penegakan hukum dan perlindungan konsumen terintegrasi yang dijalankan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama Otoritas Jasa Keuangan. Prosedur ini dirancang untuk mendeteksi entitas tanpa izin, menghentikan operasional layanan keuangan bodong, memutus akses digital, hingga membekukan rekening perbankan yang terindikasi menampung dana hasil kejahatan finansial.
Penanganan ini mencakup penindakan administratif, pemblokiran kanal komunikasi digital, pelimpahan berkas ke aparat penegak hukum, serta intervensi langsung terhadap perputaran dana korban melalui instrumen Anti-Scam.
Penindakan Entitas Tanpa Izin dan Modus Penipuan
Penertiban oleh Satgas PASTI menyasar berbagai model bisnis ilegal yang beroperasi tanpa legalitas regulator terkait, seperti perizinan OJK, pendaftaran penanaman modal di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, maupun pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Aturan Batas Maksimal Pinjaman Fintech Peer to Peer Lending OJK Dibatasi 30 Persen pada 2026

Contoh penindakan yang dilakukan Satgas PASTI antara lain penghentian kegiatan operasional entitas investasi dan jasa keuangan ilegal:
- Investasi Saham Fiktif: Penghentian operasional Universal Peak yang menawarkan skema penyetoran deposit untuk saham dan alokasi Initial Public Offering (IPO) fiktif dengan klaim perizinan di Colorado tanpa memiliki legalitas di Indonesia.
- Jasa Konsultasi Pinjaman Ilegal: Penghentian BAFI Group Indonesia yang menawarkan konsultasi gagal bayar pinjaman online dengan modus mengarahkan korban mengajukan pinjaman baru memakai data pribadi serta mencatut klaim berizin OJK secara tidak sah.
- Gadai Swasta Ilegal: Penghentian 27 unit usaha gadai swasta tidak berizin sepanjang April hingga Mei 2026 berdasarkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menyusul batas akhir pemenuhan izin pada 12 Januari 2026.
- Aset Keuangan Digital Ilegal: Penghentian aktivitas usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tanpa izin sepanjang Januari sampai Mei 2026.
Mekanisme Pemblokiran Rekening dan Penyelamatan Dana
Eksekusi pemblokiran rekening perbankan yang terafiliasi dengan tindak kejahatan transaksi ilegal dijalankan melalui koordinasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pusat koordinasi ini memproses laporan publik secara cepat guna membekukan aliran uang sebelum ditarik atau dialihkan oleh pelaku.
Berdasarkan data operasional IASC periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, tercatat capaian penanganan sebagai berikut:
Aturan Baru Batas Suku Bunga Pinjaman Online Fintech Lending OJK dan Dampaknya bagi Konsumen

- 579.459 laporan masuk dari masyarakat terkait dugaan penipuan keuangan.
- 998.558 rekening bank berhasil diverifikasi dari laporan tersebut.
- 515.553 rekening perbankan resmi diblokir atas keterlibatan transaksi ilegal.
- Sekitar Rp638,9 miliar total dana berhasil diblokir di rekening penampung.
- Rp196,93 miliar dana telah dikembalikan langsung kepada para korban penipuan.
Penertiban Promosi Digital dan Pengawasan Fininfluencer
Selain pemutusan rekening dan penutupan domain atau aplikasi, Satgas PASTI menindak ekosistem pemasaran digital yang mendukung peredaran produk finansial ilegal. Upaya ini mencakup pemanggilan Key Opinion Leaders (KOL) yang kedapatan mempromosikan platform PAKD tanpa izin, yang ditindaklanjuti dengan penghapusan konten (takedown) serta penyesuaian materi promosi.
Langkah penertiban ini didukung oleh pelaku industri kripto resmi, seperti Tokocrypto melalui pernyataan CEO Calvin Kizana, sejalan dengan rencana OJK yang tengah merumuskan regulasi khusus terkait tata kelola dan batasan aktivitas pemengaruh keuangan (fininfluencer).






