berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Ekonomi

Langkah Penanganan dan Pemblokiran Rekening Transaksi Ilegal oleh Satgas PASTI OJK

Ance RundenganDiterbitkan 25 Agu 2026 - 18.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Penanganan dan Pemblokiran Rekening Transaksi Ilegal oleh Satgas PASTI OJK
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Langkah penanganan dan pemblokiran rekening transaksi ilegal oleh Satgas PASTI OJK merupakan serangkaian tindakan penegakan hukum dan perlindungan konsumen terintegrasi yang dijalankan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama Otoritas Jasa Keuangan. Prosedur ini dirancang untuk mendeteksi entitas tanpa izin, menghentikan operasional layanan keuangan bodong, memutus akses digital, hingga membekukan rekening perbankan yang terindikasi menampung dana hasil kejahatan finansial.

Penanganan ini mencakup penindakan administratif, pemblokiran kanal komunikasi digital, pelimpahan berkas ke aparat penegak hukum, serta intervensi langsung terhadap perputaran dana korban melalui instrumen Anti-Scam.

Penindakan Entitas Tanpa Izin dan Modus Penipuan

Penertiban oleh Satgas PASTI menyasar berbagai model bisnis ilegal yang beroperasi tanpa legalitas regulator terkait, seperti perizinan OJK, pendaftaran penanaman modal di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, maupun pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga

Aturan Batas Maksimal Pinjaman Fintech Peer to Peer Lending OJK Dibatasi 30 Persen pada 2026

Aturan Batas Maksimal Pinjaman Fintech Peer to Peer Lending OJK Dibatasi 30 Persen pada 2026

Contoh penindakan yang dilakukan Satgas PASTI antara lain penghentian kegiatan operasional entitas investasi dan jasa keuangan ilegal:

  • Investasi Saham Fiktif: Penghentian operasional Universal Peak yang menawarkan skema penyetoran deposit untuk saham dan alokasi Initial Public Offering (IPO) fiktif dengan klaim perizinan di Colorado tanpa memiliki legalitas di Indonesia.
  • Jasa Konsultasi Pinjaman Ilegal: Penghentian BAFI Group Indonesia yang menawarkan konsultasi gagal bayar pinjaman online dengan modus mengarahkan korban mengajukan pinjaman baru memakai data pribadi serta mencatut klaim berizin OJK secara tidak sah.
  • Gadai Swasta Ilegal: Penghentian 27 unit usaha gadai swasta tidak berizin sepanjang April hingga Mei 2026 berdasarkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menyusul batas akhir pemenuhan izin pada 12 Januari 2026.
  • Aset Keuangan Digital Ilegal: Penghentian aktivitas usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tanpa izin sepanjang Januari sampai Mei 2026.

Mekanisme Pemblokiran Rekening dan Penyelamatan Dana

Eksekusi pemblokiran rekening perbankan yang terafiliasi dengan tindak kejahatan transaksi ilegal dijalankan melalui koordinasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pusat koordinasi ini memproses laporan publik secara cepat guna membekukan aliran uang sebelum ditarik atau dialihkan oleh pelaku.

Berdasarkan data operasional IASC periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, tercatat capaian penanganan sebagai berikut:

Baca Juga

Aturan Baru Batas Suku Bunga Pinjaman Online Fintech Lending OJK dan Dampaknya bagi Konsumen

Aturan Baru Batas Suku Bunga Pinjaman Online Fintech Lending OJK dan Dampaknya bagi Konsumen
  • 579.459 laporan masuk dari masyarakat terkait dugaan penipuan keuangan.
  • 998.558 rekening bank berhasil diverifikasi dari laporan tersebut.
  • 515.553 rekening perbankan resmi diblokir atas keterlibatan transaksi ilegal.
  • Sekitar Rp638,9 miliar total dana berhasil diblokir di rekening penampung.
  • Rp196,93 miliar dana telah dikembalikan langsung kepada para korban penipuan.

Penertiban Promosi Digital dan Pengawasan Fininfluencer

Selain pemutusan rekening dan penutupan domain atau aplikasi, Satgas PASTI menindak ekosistem pemasaran digital yang mendukung peredaran produk finansial ilegal. Upaya ini mencakup pemanggilan Key Opinion Leaders (KOL) yang kedapatan mempromosikan platform PAKD tanpa izin, yang ditindaklanjuti dengan penghapusan konten (takedown) serta penyesuaian materi promosi.

Langkah penertiban ini didukung oleh pelaku industri kripto resmi, seperti Tokocrypto melalui pernyataan CEO Calvin Kizana, sejalan dengan rencana OJK yang tengah merumuskan regulasi khusus terkait tata kelola dan batasan aktivitas pemengaruh keuangan (fininfluencer).

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKIASCPemblokiran RekeningSatgas PASTI

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Genjot Verifikasi BSPS 2026, Ini Syarat dan Kriteria Calon PenerimaImplementasi Kepatuhan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP Masih Hadapi Kendala Regulasi TeknisAturan Batas Maksimal Pinjaman Fintech Peer to Peer Lending OJK Dibatasi 30 Persen pada 2026Persiapan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia Hadapi Tantangan Grup CRealisasi Kebijakan Penyaluran Beras Bantuan Pangan CBP Perum Bulog di Berbagai WilayahPerkembangan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara IKN di Berbagai SektorSyarat Pendaftaran Program Indonesia Pintar PIP Kemendikbudristek dan Tahapan PengajuannyaAktivasi dan Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Nonaktif Secara Online

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap