Lebih dari 2,3 miliar data yang diduga milik warga Indonesia beredar di forum gelap dalam rentang tiga tahun terakhir, menurut laporan Indonesian Cyber Security Forum pada 2024. Tingginya angka kebocoran tersebut menyoroti urgensi implementasi kepatuhan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 setelah masa penyesuaian selama dua tahun resmi berakhir pada 17 Oktober 2024.
Meskipun tenggat penyesuaian Pasal 74 telah terlewati, efektivitas penegakan aturan di lapangan masih menghadapi kendala administratif dan kelembagaan. Lembaga riset keamanan siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) mencatat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan belum diterbitkan, sementara Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) sebagaimana diamanatkan Pasal 58 belum dibentuk oleh Presiden.
Ketiadaan Otoritas Pengawas dan Ancaman Kebocoran Data
Ketiadaan lembaga pengawas independen dinilai memperlemah perlindungan data publik di tengah pesatnya adopsi digital. Penetrasi internet di Indonesia telah meningkat dari 64,8 persen pada 2018 menjadi 77,01 persen atau sekitar 212 juta orang pada 2022. Pada saat yang sama, kerentanan data terus tercatat di berbagai sektor.
Komdigi Soroti Kepatuhan UU Pelindungan Data Pribadi dan Evaluasi Kerentanan Sistem Internal

Sepanjang 2023, sekitar 409 juta data dilaporkan bocor, mencakup basis data dari BPJS Kesehatan, PLN Mobile, hingga platform lokapasar terkemuka. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) juga mencatat per Januari 2024 terdapat 668 juta data pribadi dari enam platform digital besar yang terekspos, meliputi nomor identitas kependudukan, nomor kartu keluarga, riwayat transaksi, hingga data biometrik.
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pentingnya langkah pemerintah untuk segera memperkuat penegakan UU PDP dengan membentuk otoritas pengawas independen guna merespons kebocoran berskala masif tersebut.
Penertiban Platform Digital dan Pendaftaran PSE Kementerian Komdigi, Definisi dan Penerapannya

Tantangan Teknis dan Budaya Keamanan Digital
Dari sisi pengendali dan pemroses data, implementasi kepatuhan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP menuntut adaptasi menyeluruh pada infrastruktur teknologi informasi. Organisasi diwajibkan melakukan pemetaan data pribadi, memperketat kontrol akses, menerapkan enkripsi data, serta menyediakan mekanisme persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Selain kesiapan sistem, organisasi dihadapkan pada resistensi internal terhadap perubahan tata kelola privasi dan manajemen risiko. Kerentanan ini diperkuat oleh rendahnya kesadaran pengamanan siber secara umum. Data Indeks Literasi Digital Indonesia dari Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2023 menunjukkan bahwa pilar keamanan digital memperoleh skor terendah, yakni 3,12 dari skala 5, sementara skor literasi keseluruhan berada di angka 3,65.






