Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya penguatan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan data seiring maraknya insiden keamanan siber di Indonesia. Peningkatan jumlah laporan insiden setelah berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai merefleksikan naiknya kesadaran publik serta berjalannya kewajiban pelaporan instansi, bukan bentuk kegagalan regulasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa kebocoran data dan serangan siber di tanah air masih didominasi oleh persoalan teknis mendasar. Masalah tersebut mencakup penggunaan sistem elektronik usang dengan arsitektur lama tanpa pembaruan keamanan berkala, hingga kelalaian manusia (human error).
Celah Internal dan Kualitas Serangan Siber
Komdigi menggarisbawahi bahwa banyak insiden keamanan digital berakar dari kelemahan internal organisasi, bukan semata-mata karena kecanggihan teknik peretas. Kerentanan umum yang ditemukan meliputi kesalahan konfigurasi sistem, keberhasilan serangan phishing, serta pengelolaan hak akses yang tidak tertib. Komdigi juga mengingatkan bahwa besarnya alokasi anggaran teknologi informasi pada suatu instansi tidak otomatis menjamin tingginya tingkat keamanan.
Penertiban Platform Digital dan Pendaftaran PSE Kementerian Komdigi, Definisi dan Penerapannya

Di saat yang sama, ancaman siber terus berkembang secara kualitas maupun kuantitas. Pola serangan semakin terarah dan terstruktur, termasuk penyebaran ransomware yang menyasar infrastruktur penting serta rekayasa sosial yang kian sulit diidentifikasi secara kasatmata.
Pengetatan Tata Kelola Akses dan Mitigasi Risiko
Pengawasan terhadap akses internal kini menjadi fokus krusial dalam penerapan kepatuhan pelindungan data. Alexander menyoroti praktik pemberian hak akses berlebih, minimnya pencatatan audit log, dan lemahnya pemantauan aktivitas pengguna internal yang memperbesar risiko penyalahgunaan data tanpa terdeteksi.
Kedudukan Surat Edaran Menkominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial bagi Industri Teknologi dan Arah Regulasinya

Kerentanan pada tata kelola internal tampak pada kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi penumpang oleh oknum karyawan PT Reska Multi Usaha (KAI Services), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero). KAI menindaklanjuti keluhan penumpang di media sosial X terkait kontak tidak resmi tersebut, sembari terus memperkuat keamanan informasi yang sebelumnya telah mengacu pada standar ISO 27001:2013.
Langkah mitigasi dan tata kelola kepatuhan juga menjadi perhatian pelaku industri. Dalam forum diskusi Meet Eat Inspire yang diselenggarakan oleh Hypernet Technologies, Defend IT360, dan IDXSTI di Jakarta, kepatuhan terhadap UU PDP ditekankan sebagai fondasi utama bagi perusahaan dalam menjalankan transformasi digital yang akuntabel dan aman.






