berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Pinjaman Online

Aturan Batas Maksimum Bunga Pinjaman Online P2P Lending OJK dan Ketentuan Perlindungan Konsumen

Ance RundenganDiterbitkan 25 Agu 2026 - 13.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Batas Maksimum Bunga Pinjaman Online P2P Lending OJK dan Ketentuan Perlindungan Konsumen
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pengawasan terhadap industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech lending) terus diperketat di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan serangkaian batasan operasional bagi platform peer-to-peer (P2P) lending, mulai dari pembatasan akumulasi beban peminjam, pengetatan porsi pinjaman terhadap pendapatan, hingga standar etika penagihan.

Regulasi ini diterapkan guna menjaga keseimbangan antara mitigasi risiko platform dan perlindungan masyarakat dari jeratan utang yang tidak terkendali.

Ketentuan Akumulasi Bunga dan Batas Rasio Utang

Bagi penyelenggara pendanaan resmi yang terdaftar dan berizin di OJK, terdapat batas atas kewajiban finansial yang dapat dibebankan kepada penerima dana. Jika peminjam menunggak dalam jangka panjang, batas akumulasi total bunga ditetapkan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman. Selain itu, masa penagihan langsung kepada nasabah dibatasi maksimal 90 hari.

Beban utang masyarakat juga dikendalikan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang merupakan aturan turunan dari POJK 40/2024. Regulasi tersebut mengatur batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan peminjam yang diperketat secara bertahap hingga menjadi 30% dari penghasilan pada 2026.

Baca Juga

Tindakan Satgas PASTI OJK terhadap Entitas Pinjaman Online Ilegal dan Modus yang Dihentikan

Tindakan Satgas PASTI OJK terhadap Entitas Pinjaman Online Ilegal dan Modus yang Dihentikan

Syarat Legalitas Platform dan Pengawasan Risiko Kredit Macet

OJK menegaskan bahwa layanan pinjaman daring yang beroperasi tanpa izin resmi secara otomatis dikategorikan sebagai pinjol ilegal. Penyelenggara yang sah diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria kepatuhan ketat, di antaranya:

  • Pengurus wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari OJK.
  • Terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  • Memiliki lokasi kantor fisik yang jelas dan dapat diverifikasi.

Kepatuhan terhadap kualitas penyaluran kredit terus dipantau melalui indikator tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90). Data per November 2025 mencatat terdapat 24 penyelenggara P2P lending dengan rasio kredit macet (TWP90) di atas 5%. Platform yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembatasan penerimaan pendana (lender) baru hingga penghentian sementara penyaluran pendanaan.

Perdebatan Sanksi KPPU dan Keabsahan Arahan Batas Bunga

Penetapan batas imbal hasil pinjaman sempat memicu silang pendapat hukum antara otoritas pengawas persaingan usaha dan regulator sektor keuangan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring atas dugaan penetapan batas suku bunga.

Baca Juga

Perkembangan Fintech Lending Pinjol Berizin Resmi Terdaftar OJK Terbaru dan Legalitasnya

Perkembangan Fintech Lending Pinjol Berizin Resmi Terdaftar OJK Terbaru dan Legalitasnya

Persoalan tersebut bermula dari arahan lisan OJK kepada AFPI pada 2018 untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi demi mencegah penetapan bunga berlebih kepada masyarakat. KPPU menilai instruksi lisan tersebut tidak cukup menjadi landasan penetapan batas suku bunga oleh asosiasi.

Di sisi lain, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran Adrian Rompis menyampaikan bahwa perintah lisan dari lembaga pemerintah sah secara hukum administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, sepanjang tindakan tersebut dijalankan sesuai kewenangan institusi terkait.

Perlindungan Konsumen dari Penagihan Bermasalah

Selain pengaturan batasan bunga dan rasio utang, OJK melarang keras metode penagihan yang melanggar hukum dan norma sosial. Fintech lending legal dilarang menjalankan penagihan dengan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, menyebarluaskan data pribadi, serta tindakan yang bertujuan mempermalukan nasabah.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Tindakan Satgas PASTI OJK terhadap Entitas Pinjaman Online Ilegal dan Modus yang DihentikanJadwal dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2026, Cek Status Terkini Formasi CASN BKNAktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaPerkembangan Fintech Lending Pinjol Berizin Resmi Terdaftar OJK Terbaru dan LegalitasnyaJadwal Pertandingan Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan Agenda Kualifikasi TerkaitPenertiban Platform Digital dan Pendaftaran PSE Kementerian Komdigi, Definisi dan PenerapannyaPerkembangan Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara Kementerian PU Menuju Pusat Politik 2028Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak KPU RI Diumumkan 15 Desember 2024

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap